• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 16, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Partai Perindo Sesalkan Oknum Lurah Larang Tim Bakal Calon Bertemu Warga

Pilwakot Bandar Lampung 2020

by portall news
August 6, 2020
in Headline, Politik
Partai Perindo Sesalkan Oknum Lurah Larang Tim Bakal Calon Bertemu Warga
147
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

 

PORTALLNEWS.ID – Partai Perindo Kota Bandar Lampung menyatakan sangat menyayangkan tindakan pelarang kegiatan tim sukses bakal calon walikota oleh oknum lurah.

“Kami Partai Perindo Kota Bandar Lampung menilai hal tersebut telah melanggar HAM dan demokrasi di Kota Ragom Gawi,” ujar Ketua Partai Perindo Bandar Lampung, Ir. Susanti didampingi Sekretaris Eka Chandrananda, melalui keterangan pers Partai Perindo, Kamis (6/8/2020).

Baca Juga

Jalur Langit

Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 

Kini, Keluarga Buruh Ini Punya Rumah Layak Berkat Gotong Royong TNI-Polri dan Warga

Susanti memaparkan, pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 berbunyi: kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Hak untuk berserikat dan berkumpul juga telah dijamin dalam Pasal 28 ayat (3) UUD 1945, yang berbunyi : setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Dan diatur pula dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Undang-Undang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Pasal 24 ayat (1) UU HAM, yang berbunyi: setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai.

Berdasarkan perangkat hukum diatas, ujar Susanti, negara melindungi hak asasi setiap warganya untuk berkumpul dan berpendapat.

Maka melihat berbagai peristiwa pelarangan oleh oknum lurah kepada tim sukses, dan bahkan Bakal Calon Walikota Bandar Lampung Yusuf Kohar dan Bakal Calon Wakil Walikota Bandar Lampung Tulus Purnomo untuk berkumpul, berpendapat dan bertemu langsung dengan masyakat, Kami Partai Perindo Kota Bandar Lampung menilai hal tersebut telah melanggar HAM dan Demokrasi di Kota Ragom Gawi.

Susanti menegaskan, Partai Perindo Kota Bandar Lampung sangat menyayangkan adanya tindakan yang dilakukan oleh Aparat Sipil Negara tersebut. Dimana notabenenya mereka adalah lembaga yang independen dan mengayomi masyakarat.

“Sehingga hal tersebut adalah, tindakan yang telah menciderai nilai-nilai HAM dan Demokrasi,” katanya.

Padahal di masa new normal Pandemi Covid 19 ini, yang tidak lagi mengarantina warga, telah membolehkan/membebaskan kembali warga untuk melakukan aktivitas seperti sedia kala asalkan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

Termasuk seperti, diperbolehkan lagi ibadah di tempat-tempat ibadah, menyelenggarakan hajatan, arisan, dan perkumpulan lainnya.

Di samping itu, pasangan bakal calon walikota dan wakil walikota yang akan bersosialisasi tersebut tidak melanggar aturan hukum yang ada.

Mereka masih bebas untuk melakukan sosialisasi sebelum adanya Penetapan Calon oleh Komisi Pemilihan Umum.

Sehingga larangan yang dilakukan oleh oknum-oknum tersebut tidak berdasar, karena sejatinya negara menjamin kebebasan setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat, berkumpul dan berserikat.

Berdasarkan peristiwa dan dasar hukum tersebut, Partai Perindo Kota Bandar Lampung dengan tegas menolak setiap tindakan dan perilaku yang melawan hukum dan prinsip-prinsip demokrasi.

“Oleh karena itu, Partai Perindo Kota Bandar Lampung meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas atas situasi pelanggaran ini,” pungkas Susanti.

Tags: Oknum lurah larang tim suksesPartai Perindo bandar lampung
Previous Post

Tutup Operasi Krakatau, Polisi Beri Pengendara Rapid Test Gratis

Next Post

Gubernur Arinal-Kanwil Kemenag Bersinergi Wujudkan Masyarakat Lampung Agamis

Next Post
Gubernur Arinal-Kanwil Kemenag Bersinergi Wujudkan Masyarakat Lampung Agamis

Gubernur Arinal-Kanwil Kemenag Bersinergi Wujudkan Masyarakat Lampung Agamis

Ketua KPK : Ini 3 Strategi Dalam Pemberantasan Korupsi

Ketua KPK : Ini 3 Strategi Dalam Pemberantasan Korupsi

Desa Labuhan Ratu 6 Gerakkan Wisata Edukasi Lebah

Desa Labuhan Ratu 6 Gerakkan Wisata Edukasi Lebah

Yuman Erhan Nahkodai DPC Partai Hanura Lampung Utara

Yuman Erhan Nahkodai DPC Partai Hanura Lampung Utara

Wakil Bupati Waykanan Dikabarkan Positif Covid-19

Wakil Bupati Waykanan Dikabarkan Positif Covid-19

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Jalur Langit
  • Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 
  • Kini, Keluarga Buruh Ini Punya Rumah Layak Berkat Gotong Royong TNI-Polri dan Warga
  • Banjir Genangi Jalan Yos Sudarso, Pemkot Kritik Balai Jalan Nasional
  • 20 Jurnalis Lampung Perdalam Jurnalisme Konservasi

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist