PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Pemerintah Provinsi Lampung melalui Samsat Induk dan Samsat Pembantu melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat mulai April sampai September 2021.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pemutihan pajak berlaku untuk semua jenis kendaraan bermotor berupa pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas bea balik nama (BBN) II, penghapusan denda tunggakan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), serta mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baik di luar provinsi maupun dalam provinsi.
“Pemutihan pajak dilakukan selama enam bulan, mulai April sampai September 2021. Dilaksanakan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu Provinsi Lampung menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ujar Adi Erlansyah.
Teknisnya, lanjut Adi Erlansyah, wajib pajak mendaftar secara online, lalu menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas crisis center untuk dilakukan pemeriksaan suhu terlebih dahulu (jika ditemukan suhu 37,3 derajat celcius akan diarahkan ke rumah sakit terdekat).
Selanjutnya petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan, setelah berkas dinyatakan lengkap wajib pajak diarahkan ke cek fisik (mati STNK) dan loket pendaftaran.
“Selanjutnya petugas akan mengarahkan wajib pajak untuk proses pembayaran sesuai pembayaran pajak masing-masing, apakah perpanjangan, rubentina atau BBN II. Dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi 150 kendaraan yang dibagi menjadi tiga shif yaitu pukul 08.00-10.00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, pukul 10.00-12.00 WIB 50 wajib pajak dan pukul 13.00-15.00 WIB juga 50 wajib pajak,” tuturnya.
Adi Erlansyah menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini dilakukan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di masa pandemi Covid-19. Selain itu, untuk pemutakhiran, integrasi dan sinkronisasi data kendaraan bermotor, serta untuk meringankan beban masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Dia mengakui, pandemi Covid-19 yang berdampak kepada menurunnya perekonomian masyarakat menyebabkan tertundanya kewajiban pembayaran masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor.
“Pada masa pandemi ini, penerimaan PKB dsn BBNKB mengalami penurunan 40-50%,” ujar Adi Erlansyah.
Sesuai data di Bapenda terhitung tanggal 31 Desember 2020 terdapat potensi pajak kendaraan R4/mobil sebanyak 93.509 unit dan R2/motor sebanyak 1.815.414 unit.