PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Polda Lampung khususnya di wilayah Polresta Bandar Lampung memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffick Law Enforcement (ETLE) mulai hari ini, Selasa (23/3/2021).
Hal ini disampaikan Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno usai mengikuti lounching ETLE di Mapolresta Bandar Lampung, tadi pagi. Lounching ETLE dilakukan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit secara virtual dari ruang Korlantas Mabes Polri.
Secara nasional, pada tahap I ini, Korlantas Polri meluncurkan 244 ETLE di 12 Polda meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik ETLE, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda DIY Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, tujuan penerapan tilang elektronik atau ETLE ini adalah untuk mewujudkan efektivitas penegakkan hukum, jaminan asas transportasi dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran.
“ETLE ini juga sebagai bentuk kontribusi Polri dalam mewujudkan masyarakat kota Bandar Lampung khususnya, dan masyarakat Lampung seluruhnya nanti sebagai smart city dan sejalan dengan reformasi birokrasi,” ujarnya.
Sistim tilang elektronik ini, lanjut Kapolda akan memberi dampak tertib adminitrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Meningkatnya budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas karena adanya deterrence effect atau efek gentar dari penerapan ETLE dan menjadi trigger support pada program pemerintah.
“Penerapan ETLE juga dapat meningkatkan PAD di wilayah Lampung dalam sektor pajak kendaraan bermotor,” katanya.
Berikut 10 pelanggaran yang ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah
8. Tidak menggunakan helm
9. Berboncengan lebih dari dua orang
10. Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor.
Lima titik tilang ETLE di Kota Bandar Lampung :
1. Jalan Sultan Agung (TL Kimaja)
2. Jalan Cut Nyak Dien (TL Tamin)
3. Jalan Pattimura (TL Begadang Resto)
4. Jalan ZA. Pagar Alam (JPO UBL)
5. Jalan Kartini (JPO Garuda)
Kamera pemantau juga akan dipasang di 10 titik lokasi yakni :
1. Jalan Imam Bonjol (Flyover Kemiling)
2. Jalan ZA. Pagar Alam (Tugu Radin Intan)
3. Jalan Ryacudu (Simpang Airan)
4. Jalan RE. Martadinata (Suka Maju)
5. Jalan Soekarno Hatta – Simpang Jalan Ambon)
6. Bundaran Tugu Adipura
7. Jalan Wolter Mongonsidi (TL Gubernur)
8. Jalan Malahayati (Bank BCA)
9. Jalan Sudirman (Flyover Sudirman)
10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian