PORTALLNEWS.ID – Seorang satpam, RN (45 tahun) menjadi otak pencurian di gudang perusahaan industri tempat dia bekerja. Unit Reskrim Polsek Tanjung Karang Timur membekuk tersangka bersama tiga pelaku lainnya.
Ketiga pelaku yang merupakan orang luar perusahaan adalah MY (45 tahun) warga Teluk Betung Selatan, serta SL (36 tahun) dan MR (42 tahun) yang merupakan warga Panjang.
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Doni Aryanto menjelaskan RN merupakan satpam menjadi otak pencurian di gudang tersebut. Modus RN dengan menggandakan kunci gudang milik perusahaan lalu menyerahkan kunci tersebut kepada tiga pelaku lain yang merupakan orang luar perusahaan.
“Gudangnya sudah sigembok, tapi kuncinya digandakan oleh pelaku, lalu dia bekerjasama dengan orang luar,” ujar Doni pada ekspos Kamis lalu (4/2/2021).
Tiga pelaku ini kemudian masuk ke dalam gudang di waktu dini hari saat lokasi gudang sepi. Mereka dengan leluasa menggasak dinamo, mesin las, serta besi baja sekitar 10 kwintal, lalu diangkat menggunakan truk bak terbuka.
Baca juga : Spesialis Pencurian Indekos Wanita Ditangkap Polisi
Portal LNews TV
“Total kerugian sekitar 200 sampai 300 juta,” kata Doni.
Pagi harinya, pemilik gudang curiga dengan banyaknya barang-barang yang hilang dari gudang, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.