PORTALLNEWS.ID – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berharap aparat polisi serius menangani aksi kekerasan yang dialami wartawan SCTV-Indosiar kontributor Lampung Utara, Ardy Yohaba.
Pemukulan dan perampasan kamera milik Ardy Yohaba dilakukan oleh Ketua Panitia Pertandingan Sepak Bola Bupati Cup, Juanda Basri ketika Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan yang menyebabkan salah satu Club didiskualifikasi.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua PWI Lampura, Jimi Irawan agar kejadian serupa tidak terulang dikemudian hari.
“Karena kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres, kami berharap agar dapat diusut tuntas,” ujarnya, Sabtu (29/8/2020).
Jimi juga menyatakan sikap sangat prihatin dari PWI Lampung Utara sangat prihatin atas insiden kekerasan yang dilakukan terhadap rekan seprofesi wartawan.
Menurut Jimi, dalam kejadian itu PWI Lampura tidak lagi melihat siapa yang benar dan salah. Karena aksi kekerasan serta perampasan kamera yang dilakukan oknum tersebut merupakan suatu pelanggaran hukum.
“Karena apapun dalihnya, ketika seorang wartawan mengalami tindakan kekerasan saat melakukan tugas jurnalistiknya, merupakan pelanggaran hukum. Dan dalam hal ini profesi wartawan memiliki Undang-Undang tersendiri,” tegas Jimi.
Sementara, Sekretaris PWI Lampung Utara, Furkon Ari menambahkan, kejadian tersebut tidak semestinya terjadi.
Jika enggan diwawancarai, narasumber tidak harus dengan cara intimidasi.
“Narasumber berhak menolak untuk diwawancarai. Bukan dengan cara kekerasan,” ujar Furkon.
Diketahui, kejadian bermula saat Ardy Yohaba, jurnalis kontributor SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu Club didiskualifikasi.
Setelah memperkenalkan diri kepada salah seorang pengurus KONI Ardy Yohaba diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia.
Ardy Yohaba sempat menunggu sekitar 30 menit, kemudian oknum ketua panitia Juanda Basri datang. Ardy Yohaba dan Juanda Basri sempat berbicara, namun tak lama berlangsung, terjadi pemukulan dan perampasan kamera milik Ardy Yohaba.
Atas kejadian tersebut, Ardy Yohaba melaporkan ke Mapolres Lampung Utara dan aporan diterima langsung oleh IPDA Irwanto, Kepala Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP/855/B/VIII /2020/ POLDA LAMPUNG /RES LU. (A-1)