PORTALLNEWS.ID – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Lampung mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan Oknum Ketua Panitia Pelaksana Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara (Lampura), Juanda Basri terhadap Jurnalis Biro SCTV-Indosiar, Ardy Yohaba.
Tindakan kekerasan itu terjadi saat Ardy hendak mengklarifikasi kericuhan pertandingan Sepak Bola Piala Bupati Cup yang digelar di Stadion Sukung Kelapa Tujuh, Kotabumi Selatan, Lampung utara, pada Jum’at (28/8/2020).
Ardy mengalami pemukulan dan kameranya dirampas ketika hendak mewawancara pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu club di diskualifikasi.
Ketua IJTI Lampung, Hendri Yansah mengatakan, kejadian ini menambah panjang deretan kekerasan terhadap jurnalis di provinsi Lampung.
Padahal, lanjutnya, kerja jurnalis dilindungi oleh undang-undang
Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“IJTI Pengda Lampung sangat mengecam dan mengutuk tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan,” tegas Hendri.
Ia menjelaskan, bahwa siapapun yang menghambat ataupun menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenakan hukuman pidana maksimal dua tahun penjara atau denda Rp500 juta sesuai pasal 18 tentang pers.
Hendri menambahkan, dengan kebebasan pers yang dijamin UU akan membantu mewujudkan pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai peristiwa, termasuk kinerja pemerintah.
“Pada dasarnya kebebasan Pers bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, yang memungkinkan media massa untuk menyampaikan informasi yang akurat sehingga, memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi itu,” katanya.
Terpisah Ardy Yoehaba, jurnalis biro SCTV-Indosiar mengatakan, sebelum terjadi pemukulan, kamera miliknya dirampas oleh ketua panitia yang belakangan diketahui bernama Juanda Basri.
Akibat pemukulan tersebut, Ardi mengalami luka di pelipis sebelah kanan. Sementara untuk kamera yang biasa digunakan untuk bekerja, sempat dirampas, kemudian dikembalikan setelah 30 menit melakukan negosiasi.
Namun baterai kamera miliknya hingga saat ini masih ditahan oleh Juanda.
“Saya datang ke lokasi untuk konfirmasi terkait kericuhan pertandingan. Setelah memperkenalkan diri kepada salah satu pengurus Koni, saya diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia. Saya menunggu sekitar 30 menit, lalu ketua panitia (Juanda Basri) datang dan kami sempat berbicara sebentar, kemudian dia memukul dan menyita kamera saya, ” ungkap Ardy.
Ardy Yoehaba melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lampung utara. Laporan diterima langsung oleh Ka.Spkt. Ipda Pol. Irwanto, Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP / 855 /B / VIII / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES L.U. (RL/A-1)