• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 17, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Surat DPO Aman Efendi Dikeluarkan Seminggu Setelah Pengajuan Praperadilan

by portall news
December 5, 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
Surat DPO Aman Efendi Dikeluarkan Seminggu Setelah Pengajuan Praperadilan
172
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Ketua Tim Kuasa Hukum tersangka Aman Efendi, Juendi Leksa Utama menolak alat bukti surat yang diajukan penyidik Polresta Bandar Lampung.

Penolakan tersebut disampaikan Juendi dalam sidang lanjutan praperadilan penetapan tersangka Aman Efendi pada kasus perusakan alat peraga kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota nomor urut 2, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (4/12/2020).

Dalam sidang, penyidik Polresta Bandar Lampung mengajukan bukti berupa surat ketetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersangka Aman Efendi, tertanggal 1 Desember 2020.

Baca Juga

Kukang, Primata Eksotis Sahabat Petani Air Naningan

Jalur Langit

Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 

Menurut Juendi, surat DPO yang diterbitkan kepolisian terhadap kliennya itu jauh sesudah kliennya mendaftarkan permohonan praperadilan. Kliennya mendaftarkan praperadilan pada tanggal 24 November 2020, sedangkan surat DPO diterbitkan pada 1 Desember 2020.

“Kami sudah ajukan praperadilan di pengadilan, sekitar seminggu kemudian barulah ada surat daftar DPO. Ini juga kami baru tahu setelah termohon ajukan alat bukti surat,” ujar Juendi.

“Untuk itu, kami menolak dan keberatan terhadap alat bukti DPO yang diajukan termohon (penyidik Polresta Bandar Lampung). Mohon dicatat dalam berita acara persidangan yang mulia hakim praperadilan,” lanjut Juendi.

Jika dikaitkan dengan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, kata Juendi, maka kliennya bisa mengajukan praperadilan karena pada saat mengajukan permohonan belum berstatus DPO.

“Dengan demikian, tidak ada cacat formil. Kami yakin hakim akan menerima legalstanding pemohon,” papar pengacara Hak Asasi Manusia ini.

Sementara itu, pengacara Alian Setiadi menambahkan bahwa dalam persidangan hari ini, tim hukum menyampaikan 15 alat bukti surat dan 9 saksi.

Tujuh saksi menerangkan tentang fakta-fakta hukum pada saat proses penanganan perkara sejak awal di Bawaslu hingga tahap penyidikan.

Dan dua saksi menerangkan tentang rekaman pengakuan Aman Efendi yang diperoleh karena paksaan dan intimidasi.

“Saksi mengatakan pemeriksaan terhadap Aman Efendi saat di Bawaslu tidak didampingi penyidik dan jaksa. Saat penyidikanpun tidak ada jaksa yang mendampingi,” ujar mantan Koordinator Tim Monitoring Komisi Yudisial (KY) Wilayah Lampung ini.

Alian menjelaskan, rekaman pengakuan kliennya yang awalnya dijadikan barang bukti pun telah dicabut dalam berita acara pemeriksaan sebagai saksi.

Sebab, legalitas rekaman menjadi masalah ketika yang merekam bukan aparatur penegak hukum.

“Tidak boleh sembarangan merekam orang tanpa izin, kecuali penyidik atau aparat penegak hukum,” tutur Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Lampung ini.

Sidang yang digelar di ruang Seno Aji dipimpin oleh hakim tunggal Dina Pelita Asmara,S.H., M.H. yang dimulai dari pukul 09.30 WIB hingga pukul 16.30 WIB.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin mendatang dengan agenda penambahan alat bukti surat dan saksi dari termohon.

Tags: Sidang praperadilan Aman Efendi
Previous Post

Gubernur Arinal Apresiasi Ekspor Nasional PT. Nestle dan PTBA 

Next Post

Global Wakaf ACT Lampung Distribusikan 2.000 Mushaf Al-Qur’an dari ICMI Orwil Lampung

Next Post
Global Wakaf ACT Lampung Distribusikan 2.000 Mushaf Al-Qur’an dari ICMI Orwil Lampung

Global Wakaf ACT Lampung Distribusikan 2.000 Mushaf Al-Qur'an dari ICMI Orwil Lampung

Inflasi IHK Lampung Pada November Tercatat Rendah 

Inflasi IHK Lampung Pada November Tercatat Rendah 

itera Raih Predikat Kampus Baru Paling Berkelanjutan Versi UI GreenMetric

itera Raih Predikat Kampus Baru Paling Berkelanjutan Versi UI GreenMetric

UMPRI-ACT Segera Aktivasi Lumbung Sedekah Pangan 

UMPRI-ACT Segera Aktivasi Lumbung Sedekah Pangan 

Komplotan Pengutil Jakarta Beraksi di Mal Bandar Lampung

Komplotan Pengutil Jakarta Beraksi di Mal Bandar Lampung

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Unila dan Kementerian Kehutanan Gelar Semnas Konservasi: Langkah menjaga Warisan Alam
  • Kukang, Primata Eksotis Sahabat Petani Air Naningan
  • Jalur Langit
  • Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 
  • Kini, Keluarga Buruh Ini Punya Rumah Layak Berkat Gotong Royong TNI-Polri dan Warga

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist