PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Terdakwa kasus penusukan (almarhum) Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung yang digelar offline dan online, Kamis (1/4/2021).
Sidang offline di ruang Bagir Manan/Garuda PN Tanjungkarang dihadiri oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan awak media.
Sedangkan terdakwa Alfin Andrian dan jaksa penuntut umum mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun kurungan penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan sangkaan pasal percobaan pembunuhan terhadap korban.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban (almarhum) Syekh Ali Jaber dengan menikamkan senjata tajam jenis pisau ke tubuh korban saat menghadiri acara tabligh akbar di halaman Masjid Falahuddin, Telukbetung, Bandar Lampung pada September 2020,” ujar Dadi Rahmadi.
Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Ardiansyah menilai putusan hakim sudah objektif dengan menyatakan bahwa Alfin tidak punya niat membunuh korban.
“Ini memang sesuai fakta persidangan bahwa Alfin hanya berniat melukai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1),” ujar Ardiansyah.
Namun, lanjutnya, tim kuasa hukum tidak sependapat dengan majelis hakim terkait masalah kejiwaan Alfin yang dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.
Menurut Ardiansyah, seharusnya Pasal 44 KUHP dapat diberlakukan untuk Alfin karena sebelumnya Alfin dinyatakan mengidap gangguan jiwa.
Jika Pasal 44 ayat (1) KUHP diberlakukan kepada Alfin, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.