• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 17, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Kurungan Penjara

by portall news
April 1, 2021
in Headline, Hukum & Kriminal
Terdakwa Penusuk Syekh Ali Jaber Divonis 4 Tahun Kurungan Penjara

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi membacakan vonis terhadap terdakwa Alfin Andrian, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis (1/4/2021).

307
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Terdakwa kasus penusukan (almarhum) Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian divonis hukuman 4 tahun kurungan penjara.

Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung yang digelar offline dan online, Kamis (1/4/2021).

Sidang offline di ruang Bagir Manan/Garuda PN Tanjungkarang dihadiri oleh majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan awak media.

Baca Juga

Kukang, Primata Eksotis Sahabat Petani Air Naningan

Jalur Langit

Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 

Sedangkan terdakwa Alfin Andrian dan jaksa penuntut umum mengikuti sidang secara virtual dari Kantor Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Vonis yang diputuskan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa 10 tahun kurungan penjara. Jaksa menuntut terdakwa dengan sangkaan pasal percobaan pembunuhan terhadap korban.

“Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban (almarhum) Syekh Ali Jaber dengan menikamkan senjata tajam jenis pisau ke tubuh korban saat menghadiri acara tabligh akbar di halaman Masjid Falahuddin, Telukbetung, Bandar Lampung pada September 2020,” ujar Dadi Rahmadi.

Sementara, Kuasa Hukum Terdakwa, Ardiansyah menilai putusan hakim sudah objektif dengan menyatakan bahwa Alfin tidak punya niat membunuh korban.

“Ini memang sesuai fakta persidangan bahwa Alfin hanya berniat melukai sebagaimana yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1),” ujar Ardiansyah.

Namun, lanjutnya, tim kuasa hukum tidak sependapat dengan majelis hakim terkait masalah kejiwaan Alfin yang dinyatakan tidak mengalami gangguan jiwa.

Menurut Ardiansyah, seharusnya Pasal 44 KUHP dapat diberlakukan untuk Alfin karena sebelumnya Alfin dinyatakan mengidap gangguan jiwa.

Jika Pasal 44 ayat (1) KUHP diberlakukan kepada Alfin, maka terdakwa akan dibebaskan dari segala tuntutan hukum karena kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal. Tim kuasa hukum menyatakan masih pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Tags: Alfin adrianAlfin divonis 4 tahun penjaraPenusuk syehk ali jaber
Previous Post

Gubernur Arinal Dorong PT. PLN Lakukan Pemerataan Listrik Hingga Menjangkau di Daerah Kepulauan

Next Post

Bupati Lampung Utara Budi Utomo Jadi Yang Petama Didata BKKBN

Next Post
Bupati Lampung Utara Budi Utomo Jadi Yang Petama Didata BKKBN

Bupati Lampung Utara Budi Utomo Jadi Yang Petama Didata BKKBN

Harlah Muslimat NU ke-75, Nunik Imbau Muslimat Berkontribusi Cegah Anarkisme

Harlah Muslimat NU ke-75, Nunik Imbau Muslimat Berkontribusi Cegah Anarkisme

Program Grebek Sungai  Mengatasi Banjir Juga Mempercantik Sungai

Program Grebek Sungai Mengatasi Banjir Juga Mempercantik Sungai

Peneliti Unila Ciptakan Tsunami Early Warning System  Berbasis Masyarakat

Peneliti Unila Ciptakan Tsunami Early Warning System  Berbasis Masyarakat

Wali Kota Eva Dwiana : Penanganan Pandemic Covid-19 Wajib Sejalan dari Pemerintah Pusat

Wali Kota Eva Ingatkan Penerapan Prokes Di Pusat Keramaian

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Unila dan Kementerian Kehutanan Gelar Semnas Konservasi: Langkah menjaga Warisan Alam
  • Kukang, Primata Eksotis Sahabat Petani Air Naningan
  • Jalur Langit
  • Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 
  • Kini, Keluarga Buruh Ini Punya Rumah Layak Berkat Gotong Royong TNI-Polri dan Warga

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist