PORTALLNEWS.ID – Tim pemenangan paslon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3 memaparkan fakta-fakta bahwa paslon nomor urut 3 Eva Dwiana – Deddy Amrullah tidak melakukan pelanggaran administrasi TSM.
Ketua tim pemenangan paslon nomor urut 3, Wiyadi mengatakan dasar keputusan Bawaslu Provinsi Lampung yang menyatakan paslon nomor urut 3 melakukan pelanggaran administrasi TSM tidak memiliki bukti materil.
Klarifikasi Bantuan Beras Covid-19
Salah satu yang menjadi sorotan adalah bantuan beras Covid-19 yang disalurkan oleh pemerintah kota Bandar Lampung selama 5 tahap mulai bulan April hingga pertengahan September 2020.
“Kami mencari bukti yang ada di masyarakat. Ini kantong yang sudah disobek, sudah diambil berasnya oleh masyarakat. Disini jelas tertulis bantuan pemerintah kota Bandar Lampung Walikota Bandar Lampung Drs.Hi. Herman HN.MM. ” ujar Wiyadi sambil.menunjukkan kantong beras bantuan tersebut dalam konferensi pers, Sabtu (16/1/2021), di kantor pemenangan Eva-Deddy.
“Tidak ada satupun kantong beras yang dibagikan kepada masyarakat itu bertuliskan nama pasangan calon nomor urut 3,” lanjutnya.
Terkait info yang beredar bahwa bagi yang tidak memilih paslon nomor urut 3 tidak akan mendapat bantuan beras Covid-19, Wiyadi menegaskan bahwa tidak pernah ada statemen dari paslon ataupun tim pemenangan untuk memaksa atau menyampaikan hal tersebut kepada warga.
“Jadi kami menegaskan bahwa tidak pernah ada statemen dari kami atau paslon untuk memaksa atau menyampaikan kepada warga kalau mendapat beras harus memilih pasangan nomor urut 3,” katanya.
Dalam penyampaian keterangan pers ini, Wiyadi yang merupakan pertai pendukung dari PDIP didampingi oleh dua partai pendukung lain, yaitu dari Nasdem dan Gerindra.
Klarifikasi Dana Pokdawis
Selanjutnya, terkait pembagian dana Kelompok Sadar Wisata (Pokdawis), Wiyadi juga menegaskan hal ini tidak ada kaitannya dengan paslon nomor urut 3.
Dia mengatakan, dana Pokdawis tersebut bersumber dari dana pemerintah pusat yang diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia.
“Pemerintah pusat memberikan dana bantuan bagi tempat-tempat wisata yang terdampak Covid-19 agar perekonomian bergerak dan bangkit kembali,” tuturnya.
Klarifikasi Dana PKK
Wiyadi juga mengklarifikasi tuduhan yang menyatakan paslon nomor urut 3 menggunakan dana PKK Bandar Lampung.
Menurutnya, Eva Dwiana sudah cuti sebagai ketua tim penggerak PKK Kota Bandar Lampung sejak 26 September hingga 5 Desember 2020. Surat cuti tersebut juga sudah ditandatangi oleh ketua tim penggerak PKK provinsi Lampung.
“Jadi selama proses kampanye dan pilkada, beliau tidak menjabat lagi sebagai ketua PKK Bandar Lampung, jadi tidak bisa dikait-kaitkan dengan kegiatan PKK,” kata Wiyadi.
Sedangkan masalah dana program dan kegiatan PKK yang turun sampai tingkat kelurahan merupakan anggaran rutin yang sudah ada sejak tahun-tahun sebelumnya.
Gugatan ke MA dan PTUN
Untuk itu, lanjut Wiyadi, tim kuasa hukum paslon nomor urut 3 sudah mengajukan gugatan ke PTUN dan MA atas keputusan KPU Bandar Lampung yang mendiskualifikasi paslon nomor urut 3. Keputusan KPU Bandar Lampung ini menjalankan rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Lampung.
Dia meminta para pendukung, konstituen dan masyarakat Bandar Lampung untuk tetap menjaga kondusifitas dan keamanan kota Bandar Lampung.
“Kami tim paslon bekerjasama dengan tim bantuan hukum dan advokasi sudah mendaftar ke MA, tapi seperti yang kita tahu MA lockdown karena ada pegawai mereka yang meninggal karena Covid, dan MA akan buka lagi pada hari Senin,” katanya.
Namun, ujar Wiyadi, dia sudah berkomunikasi dengan pejabat tinggi di MA bahwa mereka akan memasukkan gugatan tersebut.