PORTALLNEWS.ID – Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Waykanan menangkap tersangka JA (34 tahun) yang diduga melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
JA berhasil diciduk di kediamannya di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Rabu (14/10/2020) dan dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim IPTU Des Herison Syafutra menjelaskan kronologis kejadian pencabulan terhadap korban Melati (15 tahun) bukan nama sebenarnya.
Korban Melati bercerita kepada kakak kandungnya (pelapor) bahwa dia telah disetubuhi oleh tersangka AJ berulang kali. Pertama pada Senin (12 Oktober 2020), sekitar pukul 18.00 WIB, dan terakhir pada Sabtu (10 Oktober 2020) sekitar pukul 22.00 WIB dirumah tersangka di Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Mendengar cerita korban, kakak korban naik pitam dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke aparat ke Polres Waykanan agar ditindaklanjuti.
“Kronologis penangkapan, itu pada Rabu (14 Oktober 2020) sekitar pukul 15.00 WIB, Unit Idik IV PPA Satreskrim Polres Waykanan, mendapatkan informasi pelaku sedang berada di rumahnya. Tim langsung melakukan penyelidikan dan menuju kediaman pelaku, ternyata memang pelaku ada di rumah, langsung ditangkap dan dibawa ke Polres Waykanan,” ujar Des Herison Syafutra.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI No.17 tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.