PORTALLNEWS.ID ( Pesisir Barat ) – Pemerintah pusat secara resmi mengumumkan bahwa Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, telah terbebas dari status daerah tertinggal.
Meskipun demikian, pemerintah pusat akan terus melakukan evaluasi terhadap kondisi daerah ini selama tiga tahun ke depan untuk memastikan keberlanjutan perkembangan dan kesejahteraan masyarakatnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Lampung, Elvira Umihanni, mengungkapkan bahwa penetapan Kabupaten Pesisir Barat bebas dari status daerah tertinggal tertuang dalam Surat Keputusan Kemendes PDTT Nomor 1398 Tahun 2024, Kamis (9/1/2025).
Elvira menjelaskan bahwa sebelum Kabupaten Pesisir Barat, terdapat 62 daerah tertinggal di Indonesia. Setelah evaluasi dilakukan, 26 daerah dinyatakan ter-entaskan, dan Pesisir Barat adalah salah satunya.
“Memang ada keputusan Menteri Desa bahwa Pesisir Barat tidak lagi menjadi kabupaten tertinggal, tapi dalam SK tersebut juga disebutkan bahwa dalam tiga tahun ke depan, status tersebut akan terus dievaluasi,” kata Elvira Umihanni.
Meskipun telah terbebas dari status tertinggal, Elvira menambahkan bahwa pemerintah pusat tetap berkomitmen untuk memantau perkembangan Kabupaten Pesisir Barat dan akan terus mendorong daerah ini untuk terus berbenah.
Provinsi Lampung juga akan memberikan dukungan agar Pesisir Barat dapat meningkatkan pembangunan infrastruktur dan kualitas hidup masyarakatnya.
Sektor perikanan, yang menjadi salah satu andalan ekonomi di Pesisir Barat, akan terus didorong untuk berkembang.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah, diharapkan masyarakat pesisir dapat menikmati peningkatan ekonomi yang berkelanjutan, yang pada gilirannya akan memperkuat posisi Pesisir Barat sebagai daerah yang terbebas dari ketertinggalan.
Pesisir Barat kini menghadapi tantangan baru untuk memastikan bahwa status bebas dari daerah tertinggal tidak hanya bersifat simbolis, tetapi juga tercermin dalam kualitas hidup masyarakat yang lebih baik dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.(Pascal)
Recent Comments