PORTALLNEWS.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung menggartiskan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi warga miskin yang ada di wilayah Bandar Lampung.
Kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Walikota Bandar Lampung Herman HN menyatakan kebijakan tersebut diperuntukkan bagi pembayaran PBB dibawah Rp15O ribu.
Sedangkan pembayaran PBB dari 150 ribu hingga 300 ribu rupiah akan diberi dispensasi 50%.
Sementara untuk pembayaran PBB dari 300 ribu hingga 500 ribu akan diberikan dispensasi 30%.
“Mulai hari ini warga miskin tidak perlu membayar PBB, gratis. Tagihannya menjadi nol rupiah,” ujar Herman kepada wartawan di kantor Pemkot Bandar Lampung , Rabu (10/6/2020).
Herman mengatakan, kebijakan tersebut sebagai langkah pemerintah daerah untuk meringankan beban masyarakat akibat pandemi covid 19.
“Ya..untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak secara ekonomi di tengah pandemi corona,” kata dia.
Ditengah situasi wabah virus corona banyak warga Bandar Lampung yang terdampak secara ekonomi, seperti menjadi korban PHK dan kondisi pendapatan atau penghasilan yang menurun.
Selain menggratiskan biaya PBB, pemerintah kota juga sebelumnya telah menggratiskan biaya PDAM untuk 3 bulan sejak bulan April lalu.