PORTALLNEWS.ID – Satlantas Polresta Bandar Lampung memberlakukan dispensasi perpanjangan SIM hingga 31 Juli 2020 bagi SIM yang sudah mati pada 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Reza Khomeini, mengatakan dispensasi perpanjangan SIM ini berdasarkan TR dari Korlantas Polri Nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri, Irjen Istiono.
Menurut dia, dispensasi ini berlaku bagi masyarakat yang masa berlaku SIM nya telah habis atau mati sejak 24 Maret hingga 29 Mei 2020.
“Perpanjangan SIM yang sudah mati ini dapat diurus pada tanggal 2 Juni hingga 31 Juli mendatang. Ini waktu yang cukup panjang, jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tergesa-gesa ke unit pelayanan. Ini juga untuk menghindari penumpukan dan kerumunan masyarakat, ” kata Reza, Rabu (10/6/2020).
Dia juga mengimbau pemohon SIM yang berada di Satpas 2526 Satlantas Polresta Bandar Lampung untuk mengikuti standar operasional kebijakan pelayanan melalui penerapan new normal.
Reza mengatakan standar new normal pada pelayanan SIM menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Bagi warga yang datang melakukan permohonan SIM maupun perpanjangan SIM harus menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan, ” ujarnya.