PORTALLNEWS.ID – Habib Bahar bin Smith baru saja dibebaskan dari Lapas Pondok Rajek, pada Sabtu (16/5/2020). Namun, pada Selasa (19/5/2020) dini hari, Habib Bahar kembali di bui di Lapas Gunung Sindur.
Detikflash menayangkan video penjemputan Habib Bahar pada Selasa dini hari.
Di video terlihat Habib Bahar mengenakan jubah dan sorban putih. Dia dikelilingi oleh para santri. Juga didampingi oleh kuasa hukumnya.
“Saya balik ke lapas, malam ini saya balik ke lapas, ” ujar Habib Bahar kepada para santrinya. “Siap! Siap!, ” jawab santrinya penuh khidmat.
Habib Bahar juga tampak berdialog dengan aparat yang menjemputnya.
“Saya akan menyerahkan diri, saya akan ke lapas, saya nggak bakal lari, ini pengacara saya,” ujar Habib Bahar sambil menujukkan pengacaranya yang ikut hadir disitu.
Video 20 detik itu menampilkan suasana dan dialog singkat Habib Bahar dengan santri, dan aparat.
Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM mencabut asimilasi yang diberikan kepada Habib Bahar, dan kembali memenjarakan Habib Bahar.
“Izin asimilasi di rumah dicabut berdasarkan penilaian dari Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor) yang melakukan pengawasan dan pembimbingan, ” kata Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, seperti dikutip dari detikcom.
Habib Bahar dinilai tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK Bapas Bogor yang berwenang dalam pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah.
Habib Bahar juga dianggap telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani asimilasi.
“Melakukan tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat, yaitu menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat, ” ujar Reynhard.
Habib Bahar juga dinyatakan melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam kondisi darurat Covid-19 di Indonesia.
Dengan mengumpulkan massa (banyak orang) dalam pelaksanaan ceramahnya.
Menurut Reynhard, hal tersebut telah melanggar syarat khusus asimilasi yang diatur dalam Pasal 136 Ayat 2 Huruf e, Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018.
Dengan dicabutnya asimilasi tersebut, maka Habib Bahar kembali menjalani sisa pidananya di Lapas.
Pencabutan SK asimilasi dilakukan oleh Kepala Lapas Cibinong.
Sumber : detikcom