PORTALLNEWS.ID – Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora Indonesia), resmi mengantongi badan hukum sebagai partai politik.
Partai Gelora Indonesia mendapatkan SK Kemenkumham RI sebagai badan hukum partai politik pada Selasa, (19/5/2020).
“Alhamdulillah, setelah satu setengah bulan menjalani proses verifikasi administratif dan faktual, Partai Gelora akhirnya mendapatkan SK Menkumham, ” ujar Sekjen Partai Gelora Indonesia, Mahfud Sidik dalam keterangan persnya, Rabu (20/5/2020).
Dia bersyukur, di tengah suasana 10 hari terakhir Ramadhan, Partai Gelora Indonesia mendapat kabar gembira.
“Kami mendapat kabar dari Pak Menteri Yasonna H. Laoly bahwa SK Menkumham untuk Partai Gelora sudah ditandatangani, ” tuturnya.
Menurut dia, setelah lebaran akan dilakukan seremoni penyerahan SK dari Menkumham kepada Ketua Umum Partai Gelora Indonesia, M. Anis Matta.
“Insya Allah seremoni penyerahan SK habis lebaran. Mohon doanya, ” kata Mahfuz.
Sementara itu, Ketua DPW Gelora Indonesia Provinsi Lampung, Samsani Sudrajat menyambut penuh syukur kabar gembira tersebut.
“Partai ini akhirnya lahir di tengah krisis dan menjelang peringatan hari kebangkitan nasional. Ini momentum untuk membangun solidaritas lebih besar di daerah kita, Partai Gelora Lampung siap bekerja, ” ujar Samsani.
Dia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh pengurus, anggota dan partisipan Partai Gelora Indonesia Provinsi Lampung.
“Ini bagian dari hasil kerja keras teman-teman seluruh daerah, khususnya yang ada di Provinsi Lampung. mari kita bangun gelombang solidaritas yang lebih besar lagi, ” katanya.
Samsudin juga memohon doa dan kerjasama dari seluruh elemen yang ada di Provinsi Lampung.