PORTALLNEWS.ID – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI ) Pusat mengingatkan Lembaga Penyiaran dalam peliputan pemberitaan dan iklan kampanye pada pilkada 2020 harus proporsional dan berimbang.
Selain itu, Lembaga Penyiaran juga harus memberi kesempatan dan durasi yang sama bagi para calon yang ikut dalam kontestan pilkada.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Pusat Agung Suprio dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Penyiaran Pemberitaan dan Iklan Kampanye pilkada 2020 di hotel swisbell Bandar Lampung, Senin (19/10/2020).
Dalam rapat yang dihadiri sejumlah pimpinan media dan radio di Lampung ini juga membahas regulasi iklan kampanye yang diangap kurang adil bagi sejumlah media teleivisi dan radio.
Dalam pengawasan penyiaran pemberitaan dan iklan kampanye, Ketua KPI Pusat Agung Suprio juga mengatakan pihaknya telah membentuk gugus tugas pengawasan kampanye.
Tim Gugus Tugas itu terdiri dari KPI, Bawaslu, KPU dan Dewan Pers .
KPI juga berharap, pada pilkada di 8 kabupaten kota di Provinsi Lampung tingkat partisipasi masyarakatnya tinggi .
Untuk itu, peran KPID bersama lembaga penyiaran mensosialisasikan pilkada tersebut dimasa pandemi sangat dibutuhkan.
“ ya saya berharap pilkada di 8 titik di provinsi lampung, tingkat partisipasi masyarkatnya tinggi. Untuk itu butuh lembaga penyiaran dan pemegang kepentingan mensosialisasikan pilkada tersebut, ujar Agung .
Selain, membahas seputar fungsi dan peran lembaga penyiaran di massa pandemi.
Para pimpinan Media Televisi dan Radio juga mempertanyakan soal iklan kampanye yang difasilitasi KPU juga batas waktu kampanye yang hanya 14 hari .
Sementara itu, wakil ketua DPR RI Azis Syamsudin yang ikut rapat secara virtual menyatakan peran TNI , POLRI dan pemerintah daerah sangat penting untuk penegakan protokol keshatan.
Sehingga, pada pilkada nanti tidak ada cluster baru Covid -19. Sedangkan terkait batas kampanye para calon di media yang hanya diatur selama 14 hari itu akan diakomodir dan segera disampaikan ke pimpinan DPR .
“ ya nanti soal regulasi batas kampanye para calon selama 14 hari di media itu akan disampaikan ke pimpinan dewan. Nanti kita kan bahas , ujar Azis Syamsudin secara virtual “
Azis Syamsudin mengakui peraturan batas waktu iklan kampanye di media televisi dan radio membuat media mengalami keterbatasn dalam mensosialisaikan program-program para calon.