PORTALLNEWS.ID – Ditlantas Polda Lampung terapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Lawcement (E-TLE) di 5 lokasi jalan utama di Kota Bandar Lampung.
Direktur Lalulintas Polda Lampung Kombes Pol Donny Sabardi Halomoan Damanik mengatakan, electronic traffic lawcement akan dilaksanakan secara serentak di Lampung pada tanggal 17 Maret 2021 sekaligus lounching E-TLE.
“Di daerah Lampung ada lima titik yang rawan kecelakan lalu lintas. Sudah dipasang kamera untuk mengawasi pengguna jalan, tentunya diharapkan pengawasan ini dapat meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan dalam berlalu lintas,” ujar Kombes Donny dalam acara silaturahmi dengan awak media, Selasa (2/2/2021), di kantor Ditlantas Polda Lampung.
Menurut Donny, program E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalulintas berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera.
Kamera E-TLE beresolusi tinggi ini dapat mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalulintas dan menyajikan data kendaraan bermotor secara otomatis.
Hadir dalam silaturrahmi Wadirlantas Polda Lampung AKBP Muhammad Ali dan sejumlah pejabat Ditlantas Polda Lampung.
Baca juga : Aplikasi Siger Berjaya Panduan Wisata dan Ekraf Lampung
Donny memaparkan, ada 5 kamera tilang yang dipasang di lima lokasi, dan 10 kamera pemantauan yang dipasang di lokasi berbeda.
“Kedepan, tentunya penerapan electronic traffic lawcement ini tidak hanya di dalam kota, tapi juga di luar kota, termasuk jalan tol,” tuturnya.
Cara Kerja Tilang Elektronik
Sistem kerja E-ETLE saat Lampung terapkan tilang elektronik nanti adalah kamera menangkap gambar pelanggar lalu lintas saat melintas di lokasi kamera.
Melalui gambar tersebut, pihak Lantas bekerjasama dengan PT Pos Indonesia untuk mengirimkan surat tilang ke alamat pelanggar lalu lintas.
Pihak pelanggar diberi waktu lima hari untuk melakukan konfirmasi baik melalui website maupun datang langsung ke Satlantas Polresta Bandar Lampung.
Usai konfirmasi, pelanggar lalu lintas diberi waktu maksimal tujuh hari untuk membayar denda tilang secara elektronik melalui BRI Virtual Account (Briva).
Sangsi yang lebih tegas akan diberikan kepada pelanggar yang tidak membayar tilang, yaitu dengan memblokir STNK kendaraan.
5 Lokasi Kamera Tilang
1. Jalan Sultan Agung Simpang TL Kimaja (arah flyover Kimaja) 2. Jalan Cut Nyak Dien Simpang TL Tamin (arah Agus Salim Bawah) 3. Jalan Pattimura TL Begadang Resto (arah Jalan Pattimura) 4. Jalan ZA Pagar Alam JPO UBL (dari dua Arah) 5. Jalan Kartini JPO Garuda.
10 Lokasi Kamera Pemantau
1. Jalan Imam Bonjol (flyover Kemiling) 2. Jalan ZA Pagar Alam (Tugu Raden Intan) 3. Jalan Ryacudu (simpang Airan) 4. Jalan RE. Martadinata (Simpang Sukamaju) 5. Soekarno Hatta – Simpang Jl T. Ambon 6. Bundaran Tugu Adipura. 7. Jalan Wolter Monginsidi (TL Gubernur) 8. Jalan Malahayati (simpang Bank BCA) 9. Jalan Sudirman (flyover Pahoman) 10. Jalan Raden Imba Kusuma (Tugu Durian)