PORTALLNEWS.ID – Walikota Bandar Lampung, Herman H.N meminta lurah lebih ketat lagi mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Perda Pemprov Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi dan pembatasan operasional jam usaha.
“Lurah harus lebih jeli lagi dalam menangani Covid-19, ini klaster Bandar Lampung belum turun-turun. Masalah pesta, nggak boleh ada pesta, kalau nikah boleh maksimal 50 orang. Soalnya kan izin nikah ini melalui lurah,” ujar Herman, Selasa (2/2/2021), usai memberikan pengarahan kepada Satgas Covid-19 dilingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Saat ini, kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung mencapai 4.000 orang. Untuk menekan angka penularan Covid-19, Herman telah menguarkan surat edaran pelarangan acara yang mengundang kerumunan, diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi.
Herman juga mengeluarkan surat edaran Nomor 440/133 /IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan.
“Ini sudah kita terapkan, kalau ada yang melanggar ya denda Rp15 juta, itu untuk sehari, kalau melanggar lagi ya kena denda lagi,” tutur Herman.
Berita Terkait : Bandar Lampung Larang Pesta Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19
PortalLNews TV
Dalam surat edaran dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.
Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Selama sepekan penerapan pembatasan jam operasional usaha, belum ada pengusaha atau pedagang kaki lima yang kena sanksi denda.
“Kita kan masih sosialisasi, kita ingatkan terus, ini kan menyangkut nyawa manusia, kita ingatkan terus ya,” kata Herman.