PORTALLNEWS.ID – Fase kenormalan baru (new normal) di tengah wabah Covid-19 atau Corona membuat perubahan dibanyak lini, termasuk di bidang transportasi.
Perusahaan kereta api mewajibkan penumpang menggunakan face shield (pelindung wajah) , hingga melarang penumpang berbicara di dalam kereta.
Vice President Publik Relation PT Kereta Api Indonesia (KAI), Joni Martinus mengatakan penumpang kereta api jarak jauh wajib memakai face shield.
“Penumpang wajib menggunakan face shield yang disediakan KAI hingga keluar dari area stasiun kedatangan, ” ujar Joni dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/6/2020).
Menurut dia, pemakaian face shield ini merupakan salah satu pedoman yang disiapkan PT KAI menghadapi new normal.
Tidak kalah ketat, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) melarang penumpang kereta rel listrik (KRL) berbicara di dalam kereta. Baik berbicara langsung maupun melalui telepon genggam atau handphone.
“Kebijakan yang baru adalah larangan berbicara secara langsung maupun melalui telepon di KRL, ” ujar Direktur Utama PT KCI, Wiwik Widayanti, Selasa (2/6/2020).
Selain itu, lanjutnya, PT KCI juga melarang pedagang berjualan di jam-jam sibuk seperti setiap pukul 04.00 – 08.00 WIB pagi dan jam pulang kerja.
Wiwik juga mengimbau pengguna KRL untuk bertransaksi menggunakan kartu bank.
“Kami imbau untuk menggunakan transaksi non tunai untuk meminimaliair risiko (penularan) melalui uang, ” tuturnya.
Sumber berita : kompas.com, detik.com