PORTALLNEWS.ID – Anggota DPD RI asal Lampung, Abdul Hakim mendorong pemerintah daerah untuk memastikan berbagai kebijakan dan stimulus ekonomi di tengah Pandemi Covid-19 kepada UMKM dilakukan dengan tepat sasaran.
Menurut Abdul Hakim, UMKM menjadi salah satu sektor yang terdampak cukup hebat akibat pandemi Covid-19 di Indonesia. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) RI menyatakan bahwa hal ini disebabkan karena usaha UKM bersifat harian dan banyak mengandalkan interaksi langsung. Sehingga adanya kebijakan PSBB dan social distancing membuat permintaan turun drastis.
Abdul Hakim menjelaskan, berdasarkan data Dinas Koperasi dan UMKM, jumlah UMKM yang ada di Provinsi Lampung per akhir 2019, sebanyak 168.938 unit. Dengan rincian yang bergerak dibidang kuliner 335 unit, fashion 81 unit, Pendidikan 356 unit, otomotif 3.329 unit, agrobisnis 301 unit, teknologi internet 6.594 unit dan lain lainnya 157.922 unit.
“Melalui pengawasan pelaksanaan UU No 20 tahun 2008 tentang UMKM, saya mendorong untuk terbitnya kebijakan baru tentang UMKM yang sudah ada sejak 2008 yang tidak dapat menjadi payung terhadap percepatan dunia usaha khusunya UMKM di era digital,” kata Abdul Hakim pada acara refleksi akhir tahun di Warung Kopi Waw Palapa, Minggu (20/12/2020).
Selain itu, lanjutnya, dukungan pengembangan SDM, akses permodalan, manajemen usaha, kemudahan perizinan, perlindungan usaha dan akses pasar harus senantiasa dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah.
“Peran pelaku UMKM untuk tetap menjaga pertumbuhan UMKM ditengah wabah Covid-19 menjadi sangat penting. Untuk itu, pemerintah telah menyiapkan lima skema besar dalam program perlindungan dan pemulihan ekonomi bagi UMKM terdampak virus Covid-19,” ujarnya.
Abdul Hakim memaparkan, skema pertama yaitu diberikan kepada pelaku usaha UMKM dengan kategori miskin dan kelompok rentan terdampak corona. Kelompok ini harus dipastikan masuk sebagai penerima bantuan sosial, baik untuk PKH, paketsembako, bansos tunai, BLT desa, maupun pembebasan pengurangan tarif listrik dan kartu prakerja.
Skema kedua, berupa insentif perpajakan yakni penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk pelaku UMKM yang beromzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun, dari 0,5% menjadi 0% berlaku untuk 6 bulan, dimulai dari April 2020 sampai September 2020.
Skema ketiga, berupa relaksasi dan restrukturasi kredit UMKM, baik melalui penundaan angsuran maupun subdisi bunga penerima KUR, UMi, PNM Mekaar, dan kredit dari Pegadaian. Untuk diketahui, saat ini ada sekitar 6,4 juta UMKM yang tercatat sebagai debitur penerima KUR, UMi, PNM Mekaar dan 10,6 juta UMKM sebagai debitur di Pegadaian.
Skema keempat, menunda angsuran dan subsidi bunga bagi usaha mikro yang menerima kredit dari LPDB dan perluasan pembiayaan bagi UMKM berupa stimulus bantuan modal kerja.
Skema kelima, pemerintah meminta agar kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah turut menjadi penyokong ekosistem usaha UMKM, terutama pada tahap awal pemulihan.
Lukman mengatakan, skema kebijakan stimulus ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran covid-19, termasuk debitur UMKM.
“Bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid- 19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR, khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi,” tutur Lukman.
Selain masalah pemberdayaan UMKM, Lukman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah DPD RI ini juga konsentrasi dan mendukung beberapa program daerah Lampung, yaitu Kartu Petani Berjaya, serta peningkatan dan pengembangan Desa.
“Saya siap bekerja dan berkomitmen untuk menjadi jembatan serta memperjuangkan berbagai kepentingan provinsi Lampung di pusat demi kemajuan dan percepatan pembangunan di provinsi Lampung,” tuturnya.