• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Saturday, May 17, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

PFI Desak MA Cabut Peraturan MA No 5 yang Mengekang Kemerdekaan Pers

by portall news
December 22, 2020
in Headline, News
136
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Ketua Umum Pewarta Foto Indonesia (PFI) Reno Esni mendesak Mahkaman Agung untuk mencabut Peraturan MA No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan, tertanggal 4 Desember 2020.

Sebab kebijakan yang ditetapkan MA tersebut akan menghambat fungsi dan peran Pers dalam mencari dan menyiarkan informasi kepada publik.

Pada Pasal 4 ayat (6) mengatur terkait kewajiban adanya izin hakim/ketua majelis hakim untuk dapat mengambil foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual dalam proses persidangan, dan harus dilakukan sebelum dimulainya persidangan.

Baca Juga

Kukang, Primata Eksotis Sahabat Petani Air Naningan

Jalur Langit

Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 

Selain itu pada Pasal 7 Perma No. 5 Tahun 2020 ini juga mengkualifikasikan pelanggaran pada Pasal 4 ayat (6) itu sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

“Kehadiran jurnalis dalam proses persidangan merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik dan jaminan atas akses terhadap keadilan. Kerja Pers ini sudah diatur di dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.40 Tahun 1999 Tentang Pers. Bab II/Pasal 4 ayat (3) UU Pers telah memberi jaminan terhadap kemerdekaan pers,” ujar Reno melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (22/12/2020).

Reno menjelaskan, Undang-Undang Pers memberi hak kepada pers nasional untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Sehingga semestinya MA tidak menghalangi kerja jurnalistik melalui Perma.

Menurut Reno, MA tidak semestinya menganggap kehadiran jurnalis yang mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual sebagai gangguan terhadap peradilan.

Sebab, peran dan fungsi jurnalis justru dapat meminimalisir praktik mafia peradilan yang dapat mengganggu independensi hakim dalam memberi vonis pada suatu kasus persidangan.

“Keberadaan jurnalis di ruang persidangan penting untuk menjamin proses peradilan berjalan sesuai peraturan yang berlaku dan terpenuhinya akses untuk keadilan,” kata Reno.

Sebab dengan terbatasnya akses di ruang persidangan, diyakini akan membuat mafia peradilan makin bebas bergerak tanpa pengawasan jurnalis.

Larangan mengambil foto, rekaman audio dan atau rekaman audio visual hanya boleh pada kasus kesusilaan atau anak. Sementara pada pada prinsipnya persidangan terbuka untuk umum sebagaimana diatur Pasal 153 ayat (3) KUHAP dan Pasal 13 UU Kekuasaan Kehakiman.

Sehingga pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual merupakan bagian dari prinsip keterbukaan informasi publik. Tidak relevan harus didahului izin hakim atau ketua majelis hakim. Sebagai konsekuensi jika proses persidangan tidak dibuka untuk umum maka putusan pengadilan bisa batal demi hukum.

Reno memaparkan, Peratuan MA yang serupa bukanlah hal yang pertama. Pada 7 Februari 2020 lalu, MA melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum MA Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan, yang isinya tak jauh berbeda. Salah satunya mengatur ketentuan pengambilan Foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Walaupun pada akhirnya surat edaran ini dicabut dengan banyaknya penolakan dari berbagai kalangan.

“Kami atas nama Pewarta Foto Indonesia mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut Perma No. 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkup Pengadilan karena dapat menghambat hak pers dalam mencari, mengelola dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” ujar Reno.

Selain itu, PFI Pusat juga meminta MA agar memperhatikan peran jurnalis sebagai perwakilan mata dan telinga publik.

“Jika semua dibatasi dan ditutupi, publik akan bisa membuat opini-opini liar terkait peraturan ini”, pungkas Reno.

Narahubung – Andry Novelino 081315858033
Bidang Hukum & Advokasi PFI Pusat.

Tags: Peraturan MA kekang kebebasan PersPeraturan MA No. 5 Tahun 2020Pewarta foto indonesiaPFI
Previous Post

Malam ini, OAIL ITERA Amati Fenomena Langka Konjungsi Jupiter-Saturnus

Next Post

Kebakaran Hutan Penyebab Utama Berkurangnya Habitat di TNWK

Next Post
Kebakaran Hutan Penyebab Utama Berkurangnya Habitat di TNWK

Kebakaran Hutan Penyebab Utama Berkurangnya Habitat di TNWK

ITERA Raih Empat Penghargaan dalam Anugerah Humas Dikti 2020

ITERA Raih Empat Penghargaan dalam Anugerah Humas Dikti 2020

Ditinggal Belanja Sembako, Motor Di Parkiran Toko Raib Dibawa Kabur Pencuri

Ditinggal Belanja Sembako, Motor Di Parkiran Toko Raib Dibawa Kabur Pencuri

Apresiasi Penanganan Covid-19 di Lampung, Pemerintah Pusat Beri Dana Insentif Daerah Untuk Lampung

Apresiasi Penanganan Covid-19 di Lampung, Pemerintah Pusat Beri Dana Insentif Daerah Untuk Lampung

Awasi Kendaraan Masuk Lewat Jalan Tikus, Satgas Covid-19 Razia di Semua Kecamatan

Awasi Kendaraan Masuk Lewat Jalan Tikus, Satgas Covid-19 Razia di Semua Kecamatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Unila dan Kementerian Kehutanan Gelar Semnas Konservasi: Langkah menjaga Warisan Alam
  • Kukang, Primata Eksotis Sahabat Petani Air Naningan
  • Jalur Langit
  • Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 
  • Kini, Keluarga Buruh Ini Punya Rumah Layak Berkat Gotong Royong TNI-Polri dan Warga

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist