PORTALLNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung menetapkan Upah minimum kota (UMK) tahun 2021 sebesar 2.903.000,- rupiah , naik 9 persen dibandingkan tahun lalu yakni Rp2.653.000.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menjelaskan kenaikan UMK Bandar Lampung sebesar Rp250 ribu ini mengingat pada masa pendemi Covid-19 , nasib para buruh harus dibela agar buruh di Kota Bandar Lampung bisa sejahtera.
Hal itu dikatakan Herman HN , usai rapat bersama Dewan pengupahan kota , Senin ( 02/10/2020 ).
Walikota mengakui kenaikanUMK ini belum maksimal , semestinya UMK tahun 2021 sudah diangka 3 juta rupiah.
Namun , keputusan bersama dengan Dewan pengupahan sepakat hanya bisa naik 9 persen .
” pengusaha kita bela, buruh kita bela agar sejahtera dinaikan Rp250 ribu menjadi Rp2.903.000 , naik sekitar 9 persen, tadinya saya minta 10 persen tapi keputusan naik 250 ribu, ujar Herman HN
Walikota Herman HN menyatakan Kenaikan UMK ini, mulai berlaku pada Januari 2021.