PORTALLNEWS.ID – Penetapan jadwal rapat paripurna pelantikan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana – Deddy Amrullah masih menunggu surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Wiyadi saat diwawancara, Jumat (5/2/2021).
“Mekanismenya, kita nunggu surat dari KPU terkait jadwal pelantikan,” ujar dia.
Sebab, lanjutnya, sebelumnya ada gugatan yang ditujukan kepada Paslon Eva Dwiana – Deddy Amrullah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, sudah dicabut oleh pihak penggugat.
“Walaupun (gugatan) sudah dicabut, tetapi sepertinya keluarnya (surat keputusan MK) untuk Bandar Lampung berbarengan dengan Lampung Selatan. Jadi, kami.masih nunggu itu,” katanya.
Wiyadi menjelaskan, jika KPU sudah menetapkan pemenang maka pihak KPU akan mengirimkan surat ke DPRD. Surat ini akan menjadi dasar DPRD untuk melakukan rapat paripurna istimewa.
“Dari dasar paripurna istimewa itu nanti, kita mengirimkan surat kepada Mendagri melalui bapak Gubernur Provinsi Lampung untuk meminta jadwal pelantikan,” terangnya.
Jadi, lanjutnya, hingga saat ini, DPRD masih menunggu keputusan MK. Diperkirakan, MK secara massal akan mengeluarkan keputusan terkait sangketa Pilkada pada Tanggal 16 atau 17 Februari mendatang.