PORTALLNEWS.ID – Pemerintah dan DPRD Kota Bandar Lampung menyetujui penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dengan menetapkan 7 Raperda.
Walikota Bandar Lampung, Herman HN dan Ketua DPRD Kota Bandar Lampung Wiyadi menandatangani Propemperda tersebut pada Jumat (6/2/2021), di Gedung Semergou Pemkot Bandar Lampung.
Adapun 7 Raperda yang sudah ditetapkan itu diantaranya Raperda tentang Susunan Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Mikro, dan Raperda Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Herman HN mengharapan ke depan lebih banyak lagi Raperda yang ditetapkan untuk kepentingan rakyat.
“Kalau bisa lebih, jangan cuma tujuh, cuma ini yang mendesak yang sudah ditetapkan, raperda ini kan buat kepentingan rakyat,” ujar Herman HN.
Dia berharap dengan Raperda ini masyarakat Bandar Lampung bisa lebih sejahtera dan pelayanan publik yang dirasakan juga lebih baik.
Penyusunan Propemperda didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan aspirasi masyarakat daerah.