PORTALLNEWS.ID – Walikota Bandar Lampung Herman HN meneken tiga kesepakatan dengan demonstran yang menolak Undang-Undang Omnibus Law.
Dalam kesepakatan itu, Herman HN menegaskan setiap perusahaan harus mempunyai izin Amdal, upah buruh harus ada kenaikan tiap tahunnya dan juga ketentuan pesangon.
Hal itu dikatan Herman HN saat mendatangi para pengunjukrasa dari IMM ( Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Lampung ) di depan Kantor Pemkot Bandar Lampung senin ( 12/10 ).
Meski tidak menyatakan menolak Omnibus Law, tapi Herman menegaskan sependapat dengan para pendemo yang menginginkan adanya izin Amdal bagi perusahaan juga soal kenaikan upah buruh.
“Bukan kewenangan saya untuk menolak Undang-Undang Omnibus Law karena keputusan itu merupakan kewenangan pemerintah pusat dan DPR . Tapi saya setuju dengan para pengunjukrasa tentang keharusan adanya izn amdal dan kenaikan upah buruh,” ujar Herman HN.
Dia juga menyatakan selaku kepala daerah menginginkan warganya sejahtera. Untuk itu setiap perusahaan harus memperhatikan upah buruh dan juga pesangon.
Bahkan Herman HN menegaskan pihaknya akan memberi sangsi dengan pencabutan izin usaha , jika perusahaan tidak memiliki izin Amdal.
Selain itu, menurut Herman HN setiap perusahaan juga harus mempunyai aturan soal kenaikan buruh tiap tahunnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Begitu juga soal PHK , Herman juga meminta setiap perusahaan yang hendak memPHK karyawannya , harus terlebih dahulu menaikan gajinya , sehingga pesangon buruh akan lebih besar.