PORTALLNEWS.ID – Tokoh agama Islam Provinsi Lampung, Dr. Hi. Arfandi, LC., MA memberikan pendapat tentang pembongkaran makam dan penguburan ulang jenazah pasien suspek Covid-19 yang dari hasil swab ternyata negatif Covid-19.
Menurut Ustaz Arfandi, di dalam Islam dituntun untuk melakukan segala sesuatu dengan keyakinan penuh dan perasaan mantap.
“Ada hadist yang menyatakan da’ maa yuriibuka ilaa maa laa yuriibuka yang artinya tinggalkan suatu perkara yang meragukanmu menuju kepada perkara yang tidak meragukanmu,” ujar Ustaz Arpandi yang juga penasehat di Dewan Dakwah Provinsi Lampung ini, Jumat (29/1/2021). Hadist tersebut diriwayatkan oleh Al-Thirmidzi dan An-Nasa’i.
Dalam kasus pembongkaran makam pasien yang ternyata negatif Covid-19 tersebut, selagi itu tidak merusak dan menelantarkan jenazah, menurut Ustaz Arfandi diperbolehkan.
“Jika pihak keluarga ragu apakah proses pemandian, pengkafanan dan penyalatan jenazah apakah sudah dilakukan sesuai tuntunan penyelenggaraan jenazah dalam Islam atau belum, itu boleh saja, makamnya digali dan dikubur ulang,” tutur Doktor Tafsir Hadist lulusan University Kuala Lumpur Malaysia ini.
Intinya, lanjut Ustaz Arfandi, dalam beragama tidak boleh ragu. Dianjurkan untuk belajar dan bertanya kepada ahlinya sehingga tidak menyisakan rasa was-was dan keraguan yang berlarut-larut.
“Yang dikhawatirkan dan ditakutkan dari Covid-19 ini kan menimbulkan bahaya kepada orang lain, maka sudah benar penguburan pasien suspek Covid-19 harus dilakukan sesuai protap Covid-19,” katanya.
Libatkan Pihak Keluarga Dalam Pemulasaran Covid-19
Ustaz Arfandi mengatakan, proses pengurusan jenazah mulai memandikan, mengkafani, dan menyalatkan harus sesuai tuntunan agama.
“Saya kira wajar pihak keluarga dilibatkan dalam pemulasaran jenazah Covid-19 dengan menerapkan protokol Covid-19, menggunakan APD lengkap,” ujar Ustaz Arfandi yang juga pengurus aktif di Gerakan Mubaligh Islam Lampung.
Sebab, lanjutnya, jika pihak keluarga mendengar berita-berita yang tidak jelas terkait pemulasaran pasien Covid-19, itu akan membuat pihak keluarga ragu dan was-was.
“Jadi sebaiknya ada perwakilan keluarga yang menyaksikan sehingga pihak keluarga mantap,” pungkas Kasi Pendidikan Agama Islam Yayasan Al Kautsar ini.
Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga almarhum H. Aliun Umar (78 tahun) membongkar makam almarhum yang dikuburkan menggunakan pemulasaran Covid-19.
Saat dikubur, almarhum berstatus suspek Covid-19 karena hasil rapid test reaktif, dan memiliki gejala infeksi paru-paru dan pembengkakan jantung.
Lima hari setelah dimakamkam, hasil swab almarhum Aliun Umar keluar dan dinyatakan negatif Covid-19.
Pihak keluarga kemudian meminta izin ke aparat dan gugus tugas setempat untuk membongkar makam dan mengubur ulang jenazah di TPU Jalan KH. Ahmad Dahlan, Pahoman, Enggal, Bandar Lampung.