PORTALLNEWS.ID – Seiring dengan adanya indikasi penggunaan alat pembayaran selain Rupiah di masyarakat, Bank Indonesia (BI) menegaskan Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepala Departemen Komunikasi, Erwin Haryono menyampaikan, hal ini sesuai dengan Pasal 23 B UUD 1945 jo Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di NKRI, dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI, wajib menggunakan Rupiah.
Erwin mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari penggunaan alat pembayaran selain Rupiah.
“Dalam hal ini kami menegaskan bahwa Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain uang Rupiah bukan merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI,” ujar Erwin dalam rilis tertulisnya pada 28 Januari 2021.
Berita terkait : Operasi Pasar TPID Lampung Terapkan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19
Untuk itu, lanjutnya, BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI. BI berkomitmen untuk terus mendorong gerakan untuk mencintai dan merawat Rupiah bersama dengan Otoritas terkait dan seluruh komponen masyarakat sebagai salah satu simbol kedaulatan negara.