PORTALLNEWS.ID – Pengacara Razman Nasution mencurigai kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020, disengaja untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti kasus Djoko Tjandra dan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
“Saya menduga terbakarnya gedung Kejaksaan Agung RI sengaja dilakukan untuk menghilangkan dokumen dan barang bukti,” kata dia lewat keterangan tertulis, Sabtu, 22 Agustus 2020.
Razman meminta Presiden Joko Widodo untuk segera memerintahkan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
Ia tak percaya dengan pernyataan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono yang menyatakan bahwa tak ada dokumen yang terbakar.
Razman mengingatkan agar Gedung Mabes Polri dan KPK untuk dijaga karena bisa jadi sasaran berikutnya. Kendati demikian, ia tak menjelaskan dari mana asal dugaannya tersebut.
Gedung Kejaksaan Agung mengalami kebakaran pada Sabtu malam, 22 Agustus 2020. Belum diketahui penyebab kebakaran maupun kerugian akibat kebakaran tersebut.
Kebakaran gedung yang berlokasi di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, tersebut terjadi pukul sekitar pukul 19.15 WIB.
Jamin Berkas Aman
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
Ia menyatakan, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.
“Di sini adalah (kantor) SDM saja, tahanan di belakang, tidak, aman, aman, aman semua. Jadi berkas perkara, tahanan, aman,” kata ST Burhanuddin.
Hal yang sama juga diungkap oleh Hari Setiyono. Hari menyebut bahwa tidak ada data penanganan perkara yang terbakar.
Kejagung memiliki data cadangan seandainya data pada berkas yang disimpan di gedung tersebut terdampak kebakaran.
“Kami punya backup datanya, mudah-mudahan segera diatasi. Ini masih dalam proses penanganan, diatasi, dan tidak ada korban,” ujar Hari.
Sumber Berita : tempo.co dan tribunnews.com