PORTALLNEWS.ID – Direktur YLBHI LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan,S.H.M.H.,C.L.A mendampingi mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL), Sultan Ali Sabana yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Polresta Bandar Lampung, Jumat (26/2/2021).
Mahasiswa UBL ini dimintai keterangan oleh penyidik terkait laporan polisi Nomor : LP/B/423/II/2021/LPG/RESTBALAM yang dilaporkan oleh Wakil Rektor III UBL Bambang Hartono.
“Kehadiran mahasiswa ini sebagai bentuk kooperatif dan itikad baik dari mahasiswa untuk menghormati proses hukum,” ujar Chandra yang ikut mendampingi sebagai kuasa hukum mahasiswa UBL.
Menurut Chandra proses hukum ini merupakan buntut dari aksi mahasiswa yang mengkritisi kampus menuntut keringanan SPP di masa Pandemi Covid-19.
“Laporan dari pihak kampus terhadap mahasiswanya sendiri merupakan bentuk pembungkaman terhadap demokrasi dan pengkebirian hak mahasiswa untuk memperjuangkan turunnya SPP di tengah pandemi Covid-19,” kata Chandra.
Sebab, pandemi berdampak kepada anjloknya ekonomi para orangtua mahasiswa sehingga kesulitan membayar biaya kuliah.
Menurut Chandra, protes penurunan SPP atau UKT tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa UBL, tapi hampir di semua kampus mahasiswa menuntut pemotongan uang kuliah.
Lebih lanjut, Chandra memaparkan, aksi pada 17 Februari 2021 yang dilakukan mahasiswa UBL yang tergabung dalam Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) UBL berlangsung kondusif, damai dan peserta aksi menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker dan menjaga jarak.
Bahkan saat aksi, pimpinan kampus yang diwakili WR II dan WR III UBL menerima aksi para mahasiswa dan berjanji menindaklanjuti tuntutan mahasiswa dengan melakukan rapat koordinasi pimpinan kampus untuk menentukan besaran nominal pemotongan SPP.
“Namun, bukannya kabar baik yang diterima mahasiswa, justru pihak kampus melaporkan mahasiswa peserta aksi dengan dugaan pidana kekarantinaan kesehatan,” tutur Chandra.
Pihak kampus melalui WR III melaporkan mahasiswanya ke Polresta Bandar Lampung dengan dugaan melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berita terkait : Mahasiswa UBL Dipolisikan Pihak Kampus Usai Demo Minta Keringan Uang Kuliah
WR III Bambang Hartono menyatakan aksi yang dilakukan oleh mahasiswa pada 17 Februari lalu adalah aksi yang illegal karena tidak dinaungi oleh organisasi yang ada di UBL.
“Hal ini salah satu bentuk diskriminasi karena sejatinya hal untuk menyampaikan pendapat tidak terkungkung dalam suatu wadah, melainkan hak dari setiap warga negara,” kata Chandra.
Hak Menyampaikan Pendapat Dijamin Konstitusi
Lebih lanjut Chandra memaparkan hak menyampaikan pendapat ini merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara yang sudah diatur secara nasional maupun internasional.
“Hak menyampaikan pendapat ini dijamin dalam Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat berkumpul dan mengeluarkan pendapat,” ujar Chandra.
Dalam Pasal 9 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat.
Dalam hal ini, termasuk kebebasan mempunyai pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan keterangan dan pendapat dengan cara apa pun juga dan dengan tidak memandang batas-batas.
Begitu juga dalam Pasal 25 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan setiap orang berhak untuk menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk hak untuk mogok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, kata Chandra, Pasal 19 Konvensi Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 yang menyatakan bahwa setiap orang harus berhak untuk memiliki opini tanpa intervensi. Setiap orang harus berhak atas kebebasan berekspresi ; hak ini harus meliputi kebebasan untuk mencari, menerima, serta mengungkapkan segala jenis informasi dan gagasan, terlepas dari garis perbatasan, secara lisan, tulisan, atau tercetak, dalam bentuk karya seni, atau melalui segala media lain pilihannya sendiri.
Pelaksanaan hak-hak yang dijamin dalam ayat 2 Pasal ini membawa kewajiban-kewajiban dan tanggung jawab – tanggung jawab tersendiri. Karenanya hal ini tunduk pada pembatasan-pembatasan tertentu, tetapi ini hanya boleh dilakukan sebagaimana yang ditetapkan oleh hukum dan yang diperlukan, yaitu untuk menghargai hak atau nama baik orang lain; untuk melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum, atau kesehatan atau kesusilaan umum.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum yang menyatakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945;
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat;
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya partisipasi dan kreativitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi.
Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.
Sehingga aksi yang dilakukan mahasiswa untuk memnuntut pemontongan SPP memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berjalan secara kondusif, tertib, dan damai dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.
Chandra menyatakan sangat menyayangkan pelaporan pihak pimpinan kampus tersebut, dan meminta agar segera mencabut laporan tersebut dan lebih menggunakan cara-cara yang humanis. Karena hal ini menjadi potret buram bagi dunia Pendidikan di Lampung dimana pendidik mengkriminalkan anak didiknya sendiri.