• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Sunday, July 13, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Politik

Elly Wahyuni : Perumahan Citraland Bandar Lampung Melanggar Aturan

by portall news
February 27, 2021
in Politik
Elly Wahyuni : Perumahan Citraland Bandar Lampung Melanggar Aturan
184
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLMEWS.ID ( Bandar Lampung ) Longsornya dua bangunan rumah mewah di perumahan Citraland yang berada di Jalan Raden Imba Kusuma, Sumur Putri, kecamatan Teluk Betung Selatan, kota Bandar Lampung beberapa waktu lalu mendapatkan komentar dari anggota legislatif, Rabu (3/2/2021)

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi Lampung, Elly Wahyuni, mengungkapkan bahwa perumahan mewah Citraland tersebut yang juga merupakan salah satu milik Ciputra Group telah melewati batas izin pembangunan atau merupakan daerah resapan air.

“Perumahan itu harusnya ada izin lahannya sebesar 30 persen. Kalau itu kan bangunannya berada di daerah resapan air, jadi dia hanya boleh 30 persen menggunakan lahan resapan air,” kata Elly Wahyuni.

Politisi dari partai Gerindra itu juga menilai kalau perumahan Citraland terus sudah lebih 30 persen menggunakan lahan resapan air.

Baca Juga

Pemprov dan DPRD Lampung Sepakat Perkuat Sinergi Bangun Daerah Lewat APBD & RPJMD 2025–2029

Wagub Lampung Jawab Pandangan Fraksi DPRD: Komitmen Tingkatkan Pelayanan dan Dorong Iklim Investasi

Dinilai Tidak Patuhi Putusan MK, Raden Fariq Bakal Laporkan KPU dan Bawaslu Pesawaran Ke DKPP

“Itu kan sudah lebih 30 persen menggunakan lahan resapan air makanya longsor. Jadi kalo laha resapan air itu menyebabkan kurang padatnya tanah bangunan, sehingga terjadi longsor,” jelasnya

Elly menegaskan, bahwa perumahan mewah tersebut telah melanggar aturan. “Iya okelah itu merupakan kesalahan tanahnya, tapi yang jelas, pihak perumahan itu telah melanggar aturan, dengan menggunakan resapan air lebih dari 30 persen,” ujarnya

Selain melanggar aturan terkait izin pembangunan perumahan Citraland ini juga melanggar ketentuan yang ditetapkan pemerintah bahwa perumahan mewah tidak boleh membangun rumah tipe kecil.

“Selain melewati izin pembangunan di daerah serapan air perumahan Citraland juga telah melanggar ketentuan yakni kalau dia perumahan mewah tidak boleh ada rumah yang tipe kecil, tetapi Citraland malah ada perumahan tipe kecil,” ungkapnya

Previous Post

Mingrum Gumay, Sosialisasi Perda Covid 19 di Simbarwaringin Trimurjo Lampung Tengah

Next Post

Yanuar Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat di Lambar

Next Post
Yanuar Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat di Lambar

Yanuar Anggota DPRD Lampung Serap Aspirasi Masyarakat di Lambar

Ketua DPRD Lampung Mingrum Tidak ada Pembicaraan Soal Kenaikan Tunjangan PNS 2021

Ketua DPRD Lampung Mingrum Tidak ada Pembicaraan Soal Kenaikan Tunjangan PNS 2021

Reses Dapil 1 DPRD Lampung di Kampung Baru Raya

Reses Dapil 1 DPRD Lampung di Kampung Baru Raya

Yusirwan Ajak Masyarakat Patuhi Intruksi Pemerintah dalam Hadapi Pandemi Covid-19

Yusirwan Ajak Masyarakat Patuhi Intruksi Pemerintah dalam Hadapi Pandemi Covid-19

Anggota DPRD Lampung Komisi V, Segera Panggil Pihak Rs. Urip Sumoharjo

Anggota DPRD Lampung Komisi V, Segera Panggil Pihak Rs. Urip Sumoharjo

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Meriah! Walikota Eva Buka Bandar Lampung Expo 2025 , Warga Padati Graha Mandala
  • Kewarasan yang Memudar (Ketika Manusia Lupa Bahwa Dirinya Manusia)
  • Wisuda Itera ke-22, Rektor Canangkan Kurikulum Baru OBE Berbasis AI
  • Pramuka SMA Al Kautsar Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Pesawaran Bersama Wakil Gubernur Lampung
  • Koalisi Kecam Kriminalisasi Warga Penolak Proyek PLTM di Pesisir Barat

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist