• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

Pelarangan Pesta Pernikahan, Herman : Lurah Harus Lebih Jeli Lagi

by portall news
February 2, 2021
in Headline, News
Pelarangan Pesta Pernikahan, Herman : Lurah Harus Lebih Jeli Lagi
176
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – Walikota Bandar Lampung, Herman H.N meminta lurah lebih ketat lagi mengawasi penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 sesuai Perda Pemprov Lampung Nomor 3 Tahun 2020. Diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi dan pembatasan operasional jam usaha.

“Lurah harus lebih jeli lagi dalam menangani Covid-19, ini klaster Bandar Lampung belum turun-turun. Masalah pesta, nggak boleh ada pesta, kalau nikah boleh maksimal 50 orang. Soalnya kan izin nikah ini melalui lurah,” ujar Herman, Selasa (2/2/2021), usai memberikan pengarahan kepada Satgas Covid-19 dilingkungan Pemkot Bandar Lampung.

Saat ini, kasus positif Covid-19 di Kota Bandar Lampung mencapai 4.000 orang. Untuk menekan angka penularan Covid-19, Herman telah menguarkan surat edaran pelarangan acara yang mengundang kerumunan, diantaranya pelarangan pesta pernikahan atau resepsi.

Herman juga mengeluarkan surat edaran Nomor 440/133 /IV.06/2021 tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan.

Baca Juga

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

“Ini sudah kita terapkan, kalau ada yang melanggar ya denda Rp15 juta, itu untuk sehari, kalau melanggar lagi ya kena denda lagi,” tutur Herman.

Berita Terkait : Bandar Lampung Larang Pesta Pernikahan di Masa Pandemi Covid-19

PortalLNews TV

Dalam surat edaran dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB.

Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Selama sepekan penerapan pembatasan jam operasional usaha, belum ada pengusaha atau pedagang kaki lima yang kena sanksi denda.

“Kita kan masih sosialisasi, kita ingatkan terus, ini kan menyangkut nyawa manusia, kita ingatkan terus ya,” kata Herman.

Tags: Bandar LampungCovid-19Pelarangan pesta pernikahanPembatasan jam usahaWalikota Herman HN
Previous Post

Lampung Terapkan Tilang Elektronik di 5 Lokasi Ini

Next Post

Walikota Herman HN : Lurah dan Camat Harus Perketat Prokes

Next Post
Walikota Herman HN : Lurah dan Camat Harus Perketat  Prokes

Walikota Herman HN : Lurah dan Camat Harus Perketat Prokes

Rakor Perkebunan, Gubernur Arinal : Satukan Persepsi Tingkatkan kinerja Yang Inovatif

Rakor Perkebunan, Gubernur Arinal : Satukan Persepsi Tingkatkan kinerja Yang Inovatif

SPPN VII Kandir Komitmen Perjuangkan Karyawan Sejahtera

SPPN VII Kandir Komitmen Perjuangkan Karyawan Sejahtera

Keterbatasan Tak Tumpulkan Empati Pelajar PKBM Pulau Tegal Bantu Korban Bencana

Keterbatasan Tak Tumpulkan Empati Pelajar PKBM Pulau Tegal Bantu Korban Bencana

Presiden Joko Widodo Akan Menghadiri Puncak HPN 2021

Presiden Joko Widodo Akan Menghadiri Puncak HPN 2021

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist