PORTALLNEWS.ID – Tersangka penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian (24 tahun) memperagakan 17 adegan dalam rekontruksi yang dilakukan di dua TKP hari ini, Kamis (17/9/2020).
Dua lokasi rekontruksi adalah di rumah tersangka di Gang Kemiri, sekitar 350 meter dari lokasi kedua, yaitu Masjid Falahudin, Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Rekontruksi disaksikan ratusan warga sehingga aparat Polresta menutup akses jalan sekitar 2 kilometer dari lokasi rekontruksi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, 17 adegan rekontruksi sesuai dengan berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
“Semuanya sesuai dengan BAP, 17 adegan, termasuk saat tersangka menusuk korban,” kata Pandra seperti dikutip dari kompas.com, Kamis (17/9/2020).
Adegan awal dimulai dari kediaman tersangka. Aktifitas yang dilakukan tersangka di rumah saat mendengar suara Syekh Ali Jaber.
Tersangka Alfin Andrian mengambil pisau dapur dari rumahnya.
Tersangka menyimpan pisau di saku celana sebelah kiri, kemudian berjalan ke komplek masjid.
Tersangka baru mengeluarkan pisau itu saat mendekati panggung dimana Syekh Ali Jaber sedang berinteraksi dengan salah satu santri.
Tersangka kemudian naik ke atas panggung dengan melompat menerjang korban sambil menusukkan pisau ke arah dada korban.
Diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk oleh tersangka Alfin Andrian saat menghadiri Wisuda Tahfidz Alquran di Masjid Falahuddin, pada Minggu (13/9/2020) sore.
Syekh Ali Jaber sempat menangkis sehingga lengannya mengalami luka sedalam 4 cm. Patahan pisau yang tertinggal di lengan dicabut sendiri oleh Syekh Ali Jaber. Syekh Ali Jaber kemudian mendapat perawatan di Puskesmas Gedongtataan.