• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Tuesday, July 1, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

LBH : Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19 Langgar Hak Azazi Manusia 

by Rinda Mulyani
September 16, 2020
in Headline, Politik
LBH : Pilkada Ditengah Pandemi Covid-19 Langgar Hak Azazi Manusia 

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, S.H.,M.H.,C.L.A.

190
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – LBH Bandar Lampung menyatakan penundaan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak adalah hal yang paling tepat ditengah situasi Pandemi Covid-19 yang terus meningkat di Indonesia.

Jika tidak, maka negara berpotensi melanggar hak Azazi manusia, yaitu hak hidup, hak sehat, dan hak rasa aman yang seharusnya dijamin oleh negara.

Direktur LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, S.H.,M.H.,C.L.A menyarankan agar penyelenggaran pemilu di Provinsi Lampung dan daerah lain untuk menyampaikan pengusulan penundaan Pilkada kepada pemerintah pusat.

Baca Juga

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!

“Hal ini sangat dibutuhkan dalam mengambil keputusan untuk mementingkan hidup masyarakat daripada mementingkan kepentingan partai politik, kontestan dan pihak terkait dalam Pilkada,” ujar Chandra dalam rilisnya kepada portallnews.id, Rabu (16/9/2020).

Jika Pilkada tetap dilaksanakan, lanjut Chandra, maka hak asasi manusia dipertaruhkan yaitu hak atas hidup, hak atas sehat, dan hak rasa aman yang tidak dijamin oleh negara.

Chandra memaparkan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 di 70 daerah, meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota.

Namun, saat bersamaan, kurva Pandemi Covid-19 di Indonesia terus mengalami lonjakan. Per 15 September 2020 Gugus Tugas menyebutkan sebanyak 3.507 kasus baru dengan total keseluruhan 225.030 kasus positif.

Di Lampung sendiri mengalami lonjakan yang begitu tajam dari hari ke hari. Per 15 September bertambah 39 kasus baru sehingga total 654 kasus positif.

“Kondisi ini sangat rentan untuk dilaksanakan Pilkada serentak, meskipun berbagai himbauan untuk menjalankan protokol kesehatan secara sudah dilakukan, tapi faktanya di lapangan masih banyak yang kurang memperhatikan dan melaksanakannya,” kata Chandra.

Menurut dia, pembatasan jumlah peserta pilkada yang hadir dalam kegiatan kampanye pun tak menjamin protokol kesehatan dipatuhi.

Hal itu berkaca pada kerumunan massa yang melakukan arak-arakan terjadi pada tahapan pendaftaran pencalonan, padahal KPU sudah mengatur pembatasannya dan imbauan massa tidak melakukan konvoi.

Covid-19 Bencana Nonalam

Lebih lanjut, Chandra menjelaskan, secara hukum ada beberapa aturan hukum yang membahas tentang penundaan Pilkada, yaitu di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2020, pada Pasal 120 ayat (1) menyatakan bahwa
“Dalam hal pada Sebagian wilayah pemilihan, seluruh wilayah pemilihan, sebagai besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagaian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak lanjutan”.

Pasal ini menjelaskan jika ada bencana nonalam mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.

Frasa dari isi pasal 120 yaitu “bencana nonalam” penambahan ini sangat esensial karena pandemi Covid-19 ini sudah dinyatakan sebagai bencana nonalam berdasarkan keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Kemandirian KPU Terkebiri

Namun permasalahan selanjutnya adalah penetapan penundaan pilkada yang harus disetujui antara KPU, pemerintah dan DPR sebagaimana dalam Pasal 122A UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 tahun 2020 yang menyatakan bahwa:

1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12O dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Chandra, hal tersebut menjadi kemunduran bagi kemandirian KPU sebagai penyelenggara pemilihan. Padahal, dalam UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, penetapan pilkada dalam skala lokal menjadi kewenangan KPU daerah.

Namun, sebelum Surat Keputusan dikeluarkan oleh KPU, dasarnya harus persetujuan bertiga antara Pemerintah dan DPR yang menyebabkan kewenangan penyelenggara pemilu terkunci.

“Hal ini merupakan suatu kemunduran dari sifat kemandirian KPU,” ujar Chandra.

Fase Pilkada Rentan Jadi Klaster Baru

Dia mengatakan, saat ini KPU telah menetapkan pendaftaran bakal calon kepala daerah pada tanggal 4-6 September 2020, tahapan kampanyekan dimulai pada 26 September hingga 5 Desember sebanyak 71 hari.

KPU membagi masa kampanye calon kepala daerah ini dengan tiga fase, yaitu :

Fase Pertama, yakni kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum pemasangan alat peraga dan/atau kegiatan lain.

Fase Kedua, KPU akan menggelar debat public/terbuka antar pasangan calon Sebagian bagian dari kampanye calon kepala daerah.

Fase Ketiga, KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa, cetak, dan elektronik.

“Ketiga tahapan ini berpotensi menimbulkan klaster baru Covid-19 dalam Pilkada 2020. Dengan belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir hingga saat ini, maka penundaan tahapan pilkada hal yang paling tepat,” tutur Chandra.

Langgar Hak Azazi Manusia

Dia menegaskan, apabila tahapan pilkada tetap dilanjutkan dan potensi meningkatnya kasus Covid-19 semakin tidak terkendali atau menjadi kluster Pilkada, maka ini merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yakni :

1. Hak untuk hidup, yang dijaminkan dalam Pasal 28A UUD 1945, Pasal 4 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Pasal 6 Kovenan Hak Sipil dan Polik (Diratifikasi dengan UU Nomor 12 Tahun 2005).

2. Hak atas kesehatan, yang pengaturan jaminannya ditetapkan dalam Pasal 28H UUD 1945, Pasal 9 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 12 ayat (1) Kovenan Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (Diratifikasi dengan UU Nomor 11 Tahun 2005), dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

3. Hak atas rasa aman, menekankan kewajiban negara atau pemerintah untuk memberikan jaminan atas perlindungan diri, kehormatan, martabat, dan hak milik. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, Pasal 29 dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Tags: LBH Bandar LampungPenundaanPilkada serentak 2020Pilkada di tengah covid-19 langgar hak hidupPilkada di tengah Pandemi langgar hak Azazi manusia
Previous Post

Dijenguk Anak Dari Jakarta, Pria Ini Positif Covid-19 dan Meninggal

Next Post

Reka Adegan Penusukan Syekh Ali Jaber, Tersangka Simpan Pisau Di Saku Celana Kiri

Next Post
Reka Adegan Penusukan Syekh Ali Jaber, Tersangka Simpan Pisau Di Saku Celana Kiri

Reka Adegan Penusukan Syekh Ali Jaber, Tersangka Simpan Pisau Di Saku Celana Kiri

Pemprov Lampung Pantau Kesiapan Pilkada di Kota Metro

Pemprov Lampung Pantau Kesiapan Pilkada di Kota Metro

Satu Hari Tambah 21 Kasus, Remaja Positif Covid-19  Usai Berkumpul Bersama Teman-Temannya

Satu Hari Tambah 21 Kasus, Remaja Positif Covid-19 Usai Berkumpul Bersama Teman-Temannya

KPID Lampung Beri Data Lembaga Penyiaran Berizin Kepada KPU Metro

KPID Lampung Beri Data Lembaga Penyiaran Berizin Kepada KPU Metro

Jelang Pilkada Serentak, KPID Lampung Berkoordinasi dengan KPU Lamsel

Jelang Pilkada Serentak, KPID Lampung Berkoordinasi dengan KPU Lamsel

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota
  • Jalan Sehat HUT Kota Bandar Lampung Meriah, Hadiah Mobil hingga Umroh Dibagikan!
  • Secangkir Kopi Dini Hari
  • Jalan Teuku Cik Ditiro Bandar Lampung Segera Dicor Beton

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist