PORTALLNEWS.ID – Universitas Lampung (Unila) melakukan konsultasi dengan Kemendikbud terkait surat dari Pemerintah Provinsi Lampung yang meminta pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung menunda pelaksanaan praktek kerja lapangan (PKL) termasuk Kuliah Kerja Nyata (KKN) untuk mencegah penularan Covid-19.
Juru Bicara Rektor Unila, Kahfie Nazaruddin mengatakan, rektor segera melakukan rapat terbatas setelah mendapat surat dari Gubernur tentang penundaan kKN tatap muka tersebut.
Menurut Kahfie, ada dua hal yang diputuskan dalam rapat terbatas. Pertama, Unila memandang perlu melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kemendikbud mengenai kebijakan dan peraturan melaksanaan KKN di masa pandemi Covid-19.
“Selama konsultasi dengan Kemendikbud belum selesai, selayaknya Unila tidak melaksanakan KKN terlebih dahulu. Hasil konsultasi ini nanti akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nanti,” ujar Kahfie, Sabtu (23/1/2021).
Menurut dia, keputusan ini diambil sebagai wujud tanggungjawab Unila berperan serta dalam penanggulangan persebaran Covid-19.
Kahfie mengatakan, di sejumlah perguruan tinggi lain, KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya. Misalnya, ujar dia, di Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, KKN dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Pemerintah Provinsi Lampung mengeluarkan surat dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditujukan kepada pimpinan/rektor perguruan tinggi negeri dan swasta di Lampung, tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama masa pandemi Covid-19.
Dalam surat yang ditanda tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, meminta pimpinan perguruan tinggi untuk menunda kegiatan lapangan dan melakukan penjadwalan ulang dalam rangka pembatasan pergerakan kegiatan masyarakat.
Gubernur juga mengimbau pimpinan perguruan tinggi untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan guna menekan kasus Covid-19.
Sebelumnya, Ketua BP KKN Unila, Muhammad Basri mengatakan, pada KKN periode 1 tahun 2021 ini, awalnya ada 4.320 peserta, tapi 7 orang menyatakan mundur sehingga peserta KKN menjadi 4.317 orang.
Menurut Basri, prosedur pelaksanaan KKN tatap muka sudah diatur dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Diantaranya dengan izin dari orangtua mahasiswa di atas materai, peserta diwajibkan melakukan rapid test sebelum turun ke lapangan, pemberangkatan KKN dilaksanakan bertahap, serta dibatasinya jumlah peserta KKN hanyad 7 orang di satu desa.
Sesuai jadwal, pemberangkatan peserta KKN Unila seharusnya dilaksanakan mulai tanggal 26 Januari 2021.