PORTALLNEWS.ID – Seorang spesialis pencuri sepeda motor, AF (37 tahun), dibekuk Tim Reskrim Polsek Panjang di kamar indekosnya, di Kelurahan Waylunik, Panjang, Bandar Lampung.
Warga Bandar Sakti, Lampung Tengah ini menjadikan kamar indekos sebagai tempat persembunyian.
Polisi berhasil mendeteksi keberadaan AF setelah 3 bulan terakhir melakukan penyelidikan atas 9 laporan kehilangan sepeda motor.
Dari kamar indekos AF, polisi menyita satu unit sepeda motor yang belum sempat dijual, serta kunci letter T yang digunakan saat mencuri motor.
“Setidaknya ada 19 TKP pencurian sepeda motor yang dilakukan AF bersama rekannya IM, diantaranya di wilayah Panjang, Sukarame dan Rajabasa,” ujar Kapolsek Panjang, AKP Adit Priyanto, dalam ekspos Selasa (1/9/2020).
Menurut polisi, modus yang digunakan kedua pelaku adalah dengan berkeliling ke pemukiman warga untuk mencari korban.
Saat tiba di depan rumah calon korban, mereka mengintai sepeda motor yang terparkir di halaman depan rumah maupun di dalam rumah.
“Mereka berbagi tugas, si AF bertugas mencuri sepeda motor, dan IM mengawasi situasi sekitar lokasi yang menjadi target kejahatan. IM sampai kini masih diburu oleh tim Reskrim,” kata AKP Adit.
Tersangka AF kini mendekam di balik sel Mapolsek Panjang. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara. (*/A-1)