PORTALLNEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), Lampung, menahan Kepala Dinas Kesehatan setempat, Maya Metissa, Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 15.00 WIB.
Maya ditahan karena diduga terlibat kasus korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 seluruh Puskesmas yang ada di Lampung Utara.
“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 2,1 Miliar,” ujar Kepala Kejari Lampung Utara, Atik Rosmiati Ambarsari.
Tersangka melakukan pemotongan anggaran BOK sebesar 10% yang bersumber dari dana APBN 2017 sekitar Rp15 Miliar dan 2018 Rp16 Miliar.
“Untuk saat ini tersangka kita titipkan ke Rutan Kelas ll B Kotabumi, sampai 20 hari kedepan, sampai menunggu proses lebih lanjut,” kata Atik.
Sementara itu, saat digiring menuju mobil tahanan, Maya Metissa tak banyak bicara. Dia mengaku dizolimi, meskipun tak menyebutkan siapa yang menzoliminya.
”Saya dizolimi,” tuturnya singkat.
Untuk diketahui, selain menangani kasus dugaan korupsi BOK, Kejaksaan Negeri Lampung Utara kini tengah menangani dugaan korupsi Dana Operasional Puskesmas (DOP) dan JKN yang dikelola oleh Dinas Kesehatan setempat.