• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Wednesday, July 2, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Headline

LBH Desak Kanwil Kemenkumham Usut Tuntas Pungli di Lapas Rajabasa

Cuti Mengunjungi Keluarga Ditarif Rp20 Juta

by portall news
August 31, 2020
in Headline, Hukum & Kriminal
LBH Desak Kanwil Kemenkumham Usut Tuntas Pungli di Lapas Rajabasa

Kepala Divisi Sipol LBH Bandar Lampung, Cik Ali, S.H.,

282
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID – LBH Bandar Lampung mendorong aparat Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk mengusut tuntas pungli di lingkungan Lapas Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung.

Ditulis diberbagai media online, berdasarkan pengaduan salah satu keluarga warga binaan atau napi Lapas Kelas IA Rajabasa,  Bandar Lampung,  napi dikenai tarif Rp 20 juta untuk mendapatkan cuti mengunjungi keluarga,  dan Rp7 juta untuk bertemu pasangan sah (istri).

“Mengamati berita pungli ini, kami dari LBH Bandar Lampung mendorong Kanwil Kemenkumham untuk menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli kepada warga binaan Lapas,” ujar Kepala Divisi Sipol LBH Bandar Lampung, Cik Ali, S.H., Senin (31/9/2020).

Cik Ali mengatakan,  setiap narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara.

Baca Juga

Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat

Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2

Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi

“Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas,” ujarnya.

Dia menjelaskan, semua ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasii Manusia nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1 “Setiap narapidana dan anak berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”

Adapun syarat-syarat untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga, dijelaskan dalam pasal 67 yang berbunyi “Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan.

2. Masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana.

3. Tidak terlibat dalam perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaaan negeri setempat.

4. Telah menjalani ½ dari masa pidananya bagi narapidana.

5. Ada permintaaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.

6. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.

7. Telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyrakatan atas dasar penelitian kemasyarakatan dari bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaaan lingkungan masyrakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana bersangkutan.

“Laporan pungutan liar yang terjadi di Lapas atau Rutan bukan hanya sekali ini saja, sudah banyak pengaduan yang disampaikan. Namun, sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung. Sekali lagi kami tegaskan LBH Bandar Lampung mendorong Kanwil Kemenkumham untuk mengusut tuntas kasus pungli ini hingga ke akar-akarnya supaya permasalahan serupa tidak terjadi terhadap warga binaan lainnya,” pungkas Cik Ali.

Tags: Cuti mengunjungi keluarga ditarif Rp20 jutaLBH Bandar Lampung Desak Kanwil KemenkumhamMenemui istri ditarif Rp7 jutaPungli di lapas kelas 1A RajabasaPungli di lapas rajabasaUsut tuntas pungli di Lapas Rajabasa
Previous Post

Direktorat Intelkam Polda Lampung Ajak masarakat Lamtim Jaga Situasi Aman dan Kondusif di Pilkada 2020

Next Post

Hingga Kini, Lampung Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19

Next Post
Hingga Kini, Lampung Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19

Hingga Kini, Lampung Mampu Kendalikan Penyebaran Covid-19

Tony – Antoni Resmi Terima Form B1-KWK Dari Partai GOLKAR Untuk Maju di Pilkada Lamsel

Tony - Antoni Resmi Terima Form B1-KWK Dari Partai GOLKAR Untuk Maju di Pilkada Lamsel

Kejari Pantau Pembelian Alat Rapid Test Mencapai Rp 1,4 Miliar

Kejari Pantau Pembelian Alat Rapid Test Mencapai Rp 1,4 Miliar

Herman HN Ingatkan Sensus Penduduk Tatap Muka Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Herman HN Ingatkan Sensus Penduduk Tatap Muka Harus Terapkan Protokol Kesehatan

Wisata Sawah Modern Svarga Bumi Viral Di Medsos

Wisata Sawah Modern Svarga Bumi Viral Di Medsos

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Program MBG, Strategi Pemerintah Tekan Stunting dan Wujudkan Generasi Sehat
  • “Candikolo” (Saat Senja Mejadi Cermin)
  • Dua Alumni SMA Al Kausar Bertarung di Clash of Champions Season 2
  • Pemprov Lampung Hadiri Rakor Nasional, Bahas Percepatan Pembangunan Rumah dan Pengendalian Inflasi
  • Apel Tiga Pilar, Walikota Eva Tegaskan Peran Penting RT dan Pamong Jaga Keamanan Kota

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist