PORTALLNEWS.ID – LBH Bandar Lampung mendorong aparat Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung untuk mengusut tuntas pungli di lingkungan Lapas Kelas I A Rajabasa, Bandar Lampung.
Ditulis diberbagai media online, berdasarkan pengaduan salah satu keluarga warga binaan atau napi Lapas Kelas IA Rajabasa, Bandar Lampung, napi dikenai tarif Rp 20 juta untuk mendapatkan cuti mengunjungi keluarga, dan Rp7 juta untuk bertemu pasangan sah (istri).
“Mengamati berita pungli ini, kami dari LBH Bandar Lampung mendorong Kanwil Kemenkumham untuk menindak tegas oknum yang terlibat melakukan pungli kepada warga binaan Lapas,” ujar Kepala Divisi Sipol LBH Bandar Lampung, Cik Ali, S.H., Senin (31/9/2020).
Cik Ali mengatakan, setiap narapidana memiliki hak untuk cuti saat menjalani hukuman di penjara.
“Ada dua hak cuti yang diberikan, yakni cuti untuk mengunjungi keluarga dan cuti menjelang bebas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, semua ini diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasii Manusia nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan tersebut juga telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1 “Setiap narapidana dan anak berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.”
Adapun syarat-syarat untuk mengajukan cuti mengunjungi keluarga, dijelaskan dalam pasal 67 yang berbunyi “Cuti mengunjungi keluarga dapat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib dalam tahun berjalan.
2. Masa pidana paling singkat 12 bulan bagi narapidana.
3. Tidak terlibat dalam perkara lain yang dijelaskan dalam surat keterangan dari pihak kejaksaaan negeri setempat.
4. Telah menjalani ½ dari masa pidananya bagi narapidana.
5. Ada permintaaan dari salah satu pihak keluarga yang harus diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.
6. Ada jaminan keamanan dari pihak keluarga termasuk jaminan tidak akan melarikan diri yang diketahui oleh ketua rukun tetangga dan lurah atau kepala desa setempat.
7. Telah layak untuk diberikan izin cuti mengunjungi keluarga berdasarkan pertimbangan yang diberikan oleh tim pengamat pemasyrakatan atas dasar penelitian kemasyarakatan dari bapas setempat, tentang pihak keluarga yang akan menerima narapidana, keadaaan lingkungan masyrakat sekitarnya, dan pihak lain yang ada hubungannya dengan narapidana bersangkutan.
“Laporan pungutan liar yang terjadi di Lapas atau Rutan bukan hanya sekali ini saja, sudah banyak pengaduan yang disampaikan. Namun, sampai saat ini belum ada hasil tindak lanjut oleh Kanwil Kemenkumham Provinsi Lampung. Sekali lagi kami tegaskan LBH Bandar Lampung mendorong Kanwil Kemenkumham untuk mengusut tuntas kasus pungli ini hingga ke akar-akarnya supaya permasalahan serupa tidak terjadi terhadap warga binaan lainnya,” pungkas Cik Ali.