PORTALLAMPUNG.ID – Oknum polisi Brigpol D-S (32 tahun) yang diduga terlibat kasus pencurian, kini diperiksa oleh petugas Propam Lampung Selatan. Dan, disupervisi oleh Propam Polda Lampung.
“Iya, sekarang oknum ini sedang diperiksa dan didalami di Propam. Sanksinya bisa pelanggaran kode etik dan disiplin, termasuk pidananya nanti, kalau terbukti,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Sabtu (16/5/2020).
Sebab, lanjutnya, oknum polisi yang bertugas di Polres Lampung Selatan ini dijemput oleh tiga pelaku lainnya, yaitu AN, R, dan K.
“Jadi yang melakukan aksi tiga pelaku lain, oknum polisi ini dijemput oleh pelaku malam itu,” tuturnya.
Empat pelaku pencurian tersebut diringkus oleh aparat Polres Lampung Selatan, pada Selasa, (12/5/2020), di ruas jalan tol Trans Sumatera.
Menurut Zahwani, kasus ini terungkap atas laporan Dedi, warga Ilir Barat, Palembang yang menjadi korban pencurian.
“Korban melaporkan ke Polres Lampung Selatan, dan aparat langsung bergerak cepat menangkap pelaku,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, modus pelaku mengincar sopir truk yang beristirahat di pinggir jalan tol.
Ketika korban tertidur, pelaku mencuri barang-barang berharga milik korban, seperti handphone, uang, dan kartu e-tol.
“Pelaku diduga sudah sering melakukan modus ini. Aparat meringkus keempat pelaku saat akan beraksi lagi,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti handphone, uang dan kartu e-tol milik korban. Berikut dua bilah senjata tajam yang ditemukan di mobil pelaku.
Aparat juga menjadikan mobil Avanza yang dikendarai pelaku sebagai barang bukti.
VIDEO PORTALLNEWS TV