PORTALLNEWD.ID – Pimpinan Cabang PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Lampung, Sudarsono Wibowo membantah tuduhan penipuan yang dilontarkan oleh sejumlah nasabah.
“Transaksi perdagangan berjangka komoditi memamg bersifat high risk, high retun. Ya, bisa untung besar, tapi juga bisa rugi, ” tuturnya dalam konferensi pers, di kantor SGB Lampung, Sabtu (16/5/2020).
Oleh sebab itu, lanjutnya, perusahaan menyampaikan terlebih dahulu masalah resiko ini melalui website resmi sg-berjangka.com.
“Kami juga menjelaskan kepada nasabah secara terbuka sebelum nasabah bergabung,” tutur Sudarsono.
Pihak perusahaan menjelaskan tentang mekanisme transaksi, perjanjian mengenai hak dan kewajiban nasabah, edukasi terkait manajemen resiko dan trading rulles (peraturan yang berlaku di bidang perdagangan berjangka komoditi).
Hal ini sesuai dengan Pasal 50 ayat 5 dan 6 UU No. 32 tahun 1997 junto UU No.10 tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka.
“Jadi PT SGB telah menjalankan amanat peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di bidang PBK,” katanya.
Hal ini juga dilakukan oleh SGB Lampung sebagai perusahaan pialang yang menjalankan fungsi sebagai broker/perantara antara nasabah yang ingin melakukan transakai di bursa. Sebab, nasabah tidak bisa langsung bertransaksi di bursa berjangka.
Alur bergabung menjadi nasabah juga sesuai amanat perundang-undangan bahwa nasabah menyetorkan dana ke rekening bersama yang ditunjuk oleh PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) sebagai penjamin transaksi.
“Jadi dana nasabah itu bukan ditransfer ke rekening perusahaan SGB Lampung, jadi tidak mungkin SGB menipu nasabah, ” ungkapnya.
Pihak perusahaan tidak pernah menjadi pengelola dana nasabah, melain sebagaj broker bagi nasabah yang ingin melakukan transaksi.
Perusahaan memperoleh pendapatan dari fee transaksi sebesar USD 15 per transaksi.
Dia menjelaskan, PT SGB adalah perusahaan pialang berizin resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi dibawah Kementrian Perdaganan.
Sebelumnya, sejumlah nasabah mengamuk di kantor SGB Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bandar Lampung, Senin (27/4/2020).
Belasan nasabah menuding SGB melakukan penipuan berkedok investasi.
Para nasabah ini mengaku mengalami kerugian ratusan juta hingga milyaran rupiah.