PORTALLNEWS.ID – Habib Bahar bin Smith bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Sabtu (16/5/2020), usai mendapat program asimilasi dari Kemenkum HAM.
Kebebasan Habib Bahar ini disambut gembira oleh ratusan jamaah yang mengiringinya.
Video-video tentang kebebasan Habib Bahar bertebaran di media sosial Instagram.
Juga ada video Habib Bahar yang mengucapkan terimakasih kepada para ulama, habaib, kyai, dan umat Islam.
Dalam video berdurasi 1 menit 52 detik itu Habib Bahar mengatakan kebebasannya dari Lapas Pondok Rajeg adalah berkat Rahmat Allah Subhanawata’ala, yang maha kuasa.
“Dan atas doa para ulama khususnya para Habaib, para Kyai dan khususnya umat Islam. Alhamdulillah telah keluar dan Insya Allah akan kembali berdakwah dan berjuang di jalan Allah Subhanawata’ala, ” ujar Habib Bahar.
Habib Bahar juga mengucapkan terimakasih kepada imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab, para kuasa hukum, ormas Islam, dan seluruh alumi 212.
Sementara itu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkum HAM, Jabar Abdul Aris membenarkan soal bebasnya bahar karena mendapatkan program asimilasi rumah.
Dia menjelaskan, tepat tanggal 16 Mei 2020, Habib Bahar sudah menjalani setengah masa pidananya dari 3 tahun hukuman yang divonis hakim.
Habib Bahar menjalani proses hukum atas kasus penganiayaan terhadap dua remaja, Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam Al Mudzaqi.
Aksi penganiayaan terjadi karena kedua remaja tersebut mengaku-ngaku sebagai Habib Bahar untuk mendapatkan uang dari warga.
VIDEO PORTALLNEWS TV