PORTALLNEWS.ID – Dua pria paruh baya, ST (49 tahun) dan MDS (46 tahun) nyaris dihakimi massa saat terjatuh dari sepeda motor usai menjambret ponsel milik seorang wanita di daerah Telukbetung, Bandar Lampung.
Ekspos kasus penjambretan ini dilakukan di Polsek Telukbetung Selatan, Kamis (20/8/2020).
Kapolsek Telukbetung Selatan, Kompol Hari Budiyanto menjelaskan, berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, dia bersama saudara sepupunya berboncengan sepeda motor menuju rumah salah satu kerabat mereka.
Namun, saat berada di jalanan sepi, kedua tersangka ini melihat seorang wanita berkendara sepeda motor sambil memainkan ponsel genggam.
“Tersangka mengaku saat itulah timbul niat jahat mereka untuk merampas ponsel milik korban,” papar Kompol Hari.
Naas, saat korban berteriak, kedua tersangka panik hingga terjatuh dari sepeda motor yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Warga yang ada disekitar beramai-ramai menangkap tersangka dan nyaris menghakimi tersangka, untungnya aparat kami cepat datang dan mngevakuasi tersangka dari kepungan warga,” kata Kompol Hari.
Saat ini kedua tersangka mendekam di sel Mapolsek Telukbetung Selatan.
Kedua tersangka mengaku nekad menjambret karena terdesak tidak memiliki uang untuk membayar rumah kontrakan yang ditempatinya.
Aparat menyita barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, serta satu ponsel milik korban yang dirampas tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, serta terancam hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.