PORTALLNEWS.ID (Bandar Lampung) – Seorang pemuda warga Natar, Lampung Selatan, FAA (23 tahun) nekad membuat laporan palsu ke polisi telah dibegal oleh dua penjahat menggunakan senjata api.
Dalam laporan di SPKT Polsek Kedaton Bandar Lampung, FAA mengaku menjadi korban pembegalan saat pulang dari kantor tempatnya bekerja di Bandar Lampung, Rabu malam (19/1/2021).
FAA mengaku diadang dua pria yang menggunakan sepeda motor dan membawa senjata api ketika di Rajabasa. Uang tunai Rp3,7 juta milik perusahaan dirampas oleh begal.
Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Samsuri mengatakan, polisi yang menerima laporan tersebut langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah TKP serta meminta keterangan saksi dan warga yang tidak jauh dari lokasi kejadian.
Namun, saat olah TKP, polisi curiga dengan keterangan korban yang kerap berubah-ubah. Ditambah lagi, dari hasil penyelidikan dari keterangan warga di sekitar lokasi, tidak ditemukan tanda-tanda adanya aksi pembegalan.
“Setelah diinterogasi dan didesak petugas, akhirnya pemuda ini mengaku kalau peristiwa itu hanyalah rekayasa, dia mengaku membuat laporan palsu,” kata Atang Samsuri, Kamis (20/1/2022).
Menurut Atang Samsuri, pemuda tersebut mengaku nekad membuat laporan palsu karena yang setoran Rp3,7 juta milik perusahaan tempat dia bekerja dipakai untuk membayar hutang bermain judi online.
Sementara, FAA yang kini menjadi tersangka laporan palsu, mengaku nekad membuat laporan palsu karena takut dikejar pimpinan perusahaan atas uang yang telah dia gunakan sejak dua bulan lalu.
Polisi menjerat tersangka FAA dengan Pasal 220 dan Pasal 266 tentang Laporan Palsu serta terancam hukuman pidana maksimal 7 tahun penjara.
Recent Comments