• Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Friday, May 16, 2025
  • Login
Portallnews.id
Advertisement
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi
No Result
View All Result
Portallnews.id
No Result
View All Result
Home Lampung Pesisir Barat

Disnakertran Pesisir Barat Bakal Beri Sanksi Perusahaan yang Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP

by portall news
January 3, 2025
in Pesisir Barat
Disnakertran Pesisir Barat Bakal Beri Sanksi Perusahaan yang Bayar Upah Pekerja di Bawah UMP
106
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PORTALLNEWS.ID ( Pesisir Barat ) – Dinas Transmigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perindustrian (Disnakertran) Pesisir Barat akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah Rp2,8 juta/bulan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan surat izin usaha.

Kabid Kerja dan Transmigrasi, Joni Aprizal mengatakan hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024. Yakni tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta/bulan.

“Sanksi yang kita berikan mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha. Karena kita tidak ada Dewan Pengupahan, jadi ikut UMP (provinsi),” katanya, Jumat, 3 Januari 2024.

Baca Juga

Pawai Budaya 16 Sai Batin Marga Meriahkan HUT Ke-12 Pesisir Barat

Paripurna DPRD Pesibar , Bupati Dedi Irawan Sampaikan LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2024

Ketua DPRD Pesibar  M. Emir Lil Ardi Pimpin Rapat Paripurna  Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anngaran 2024

Ia mencatat di Kabupaten Negeri Sai Batin dan Para Ulama ini terdapat 81 perusahaan yang harus memberikan gaji sesuai upah minimum provinsi kepada tenaga kerja. “Mulai dari minimarket, pabrik triplek, diler dan lainnya. Kalau harian sekitar upah seratus lima ribu rupiah,” katanya.

Menurutnya upah tenaga kerja di Pesisir Barat naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Yang berkisar Rp2,7 juta saat ini Rp2,893 juta. “Keputusan ini (upah) berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025,” kata dia.

Adapun berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan. Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.

Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi tenaga kerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.

(Pascal)

Previous Post

Pj Gubernur Samsudin Menjadi Pembina Upacara Peringatan Hari Amal Bhakti

Next Post

Abu Nawas dan Ahli Falak

Next Post
Statistika, Matematika, Bahasa dan Abu Nawas

Abu Nawas dan Ahli Falak

Unila Lepas 7.080 Mahasiswa KKN MBKM

Unila Lepas 7.080 Mahasiswa KKN MBKM

Sinergi Atasi Konflik Gajah-Manusia, KPH Kota Agung Bersama Warga Halau Kawanan Gajah Masuk TNBBS

Sinergi Atasi Konflik Gajah-Manusia, KPH Kota Agung Bersama Warga Halau Kawanan Gajah Masuk TNBBS

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Tanah 1 Hektar ke Polda Lampung

Pemkot Bandar Lampung Hibahkan Tanah 1 Hektar ke Polda Lampung

13 Mahasiswa FKIP Unila Ikuti Program IVSC Student Exchange di University of Limerick

13 Mahasiswa FKIP Unila Ikuti Program IVSC Student Exchange di University of Limerick

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Jalur Langit
  • Jembatan “Titian Persatuan” Desa Cihanjuang Tandai Peluncuran Aksi Bersama 
  • Kini, Keluarga Buruh Ini Punya Rumah Layak Berkat Gotong Royong TNI-Polri dan Warga
  • Banjir Genangi Jalan Yos Sudarso, Pemkot Kritik Balai Jalan Nasional
  • 20 Jurnalis Lampung Perdalam Jurnalisme Konservasi

Recent Comments

  • portall news on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
  • Icha on British Propolis Dapat Mengobati Berbagai Penyakit Ini
Portallnews.id

© 2020 Portallnews.id

PORTALLNEWS.ID hadir ke tengah masyarakat memberikan sajian berita yang berkualitas dan berimbang.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Hukum & Kriminal
  • E-Magazine
  • Politik
  • Lampung
    • Bandar Lampung
    • Lampung Barat
    • Lampung Selatan
    • Lampung Tengah
    • Lampung Timur
    • Lampung Utara
    • Mesuji
    • Metro
    • Pesawaran
    • Pesisir Barat
    • Pringsewu
    • Tanggamus
    • Tulang Bawang
    • Tulang Bawang Barat
  • Pendidikan
  • Olahraga
    • Kesehatan
  • Ekonomi

© 2020 Portallnews.id

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist