PORTALLNEWS.ID ( Pesisir Barat ) – Dinas Transmigrasi, Ketenagakerjaan, dan Perindustrian (Disnakertran) Pesisir Barat akan memberikan sanksi kepada perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau di bawah Rp2,8 juta/bulan. Sanksi tersebut mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan surat izin usaha.
Kabid Kerja dan Transmigrasi, Joni Aprizal mengatakan hal itu mengacu kepada Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/835/V.08/HK/2024. Yakni tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp2,8 juta/bulan.
“Sanksi yang kita berikan mulai dari sanksi tertulis hingga pencabutan izin usaha. Karena kita tidak ada Dewan Pengupahan, jadi ikut UMP (provinsi),” katanya, Jumat, 3 Januari 2024.
Ia mencatat di Kabupaten Negeri Sai Batin dan Para Ulama ini terdapat 81 perusahaan yang harus memberikan gaji sesuai upah minimum provinsi kepada tenaga kerja. “Mulai dari minimarket, pabrik triplek, diler dan lainnya. Kalau harian sekitar upah seratus lima ribu rupiah,” katanya.
Menurutnya upah tenaga kerja di Pesisir Barat naik sekitar 6,5 persen dari tahun sebelumnya. Yang berkisar Rp2,7 juta saat ini Rp2,893 juta. “Keputusan ini (upah) berlaku mulai dari tanggal 1 Januari 2025,” kata dia.
Adapun berdasarkan SK Nomor : G/835/V.08/HK/2024 UMP Lampung tahun 2025 penetapannya sebesar Rp2.893.070/bulan. Angka tersebut naik Rp176.573 atau 6,5 persen dari UMP Lampung tahun 2024 yang sebesar Rp2.716.497.
Dalam SK Gubernur tersebut penegasannya bahwa UMP hanya berlaku bagi tenaga kerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.
Selain itu, para pengusaha atau perusahaan wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah. Ini menjadi pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
Pengusaha tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah final. Keputusan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
(Pascal)
Recent Comments