PORTALLNEWS.ID – LBH Bandar Lampung menyatakan mosi tidak percaya kepada DPR RI dan Pemerintah Joko Widodo (Jokowi) atas kebijakan dan regulasi yang tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.
Ketua LBH Bandar Lampung, Chandra Muliawan, mengatakan pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibuslaw) di tengah Pandemi Covid-19 menimbulkan gejolak di ruang-ruang publik dan masyarakat sipil.
“Substansi yang terkandung dalam RUU Cipta Kerja berpotensi mengancam beberapa aspek, seperti ketenagakerjaan, lingkungan, dan masyarakat sipil lainnya. Sejak awal, permasalahan ini sudah menuai banyak protes keras dari masyarakat,” tutur Chandra dalam siaran persnya, Selasa (6/10/2020).
Menurut dia, LBH Bandar Lampung sebagai salah satu civil society organitation yang fokus pada penegakan hukum, HAM, dan demokrasi menyatakan sikap Mosi Tidak Percaya kepada DPR RI dan Pemerintah.
Selain itu, dia menilai, sikap aparat Kepolisian yang secara resmi dikeluarkan oleh Kapolri melalui Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/645/XPAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 justru telah melanggar hak asasi manusia di negara demokrasi.
“Jantungnya negara demokrasi adalah kebebasan berpendapat dimuka umum yang telah dijamin oleh Konstitusi,” ujarnya.
Hal ini tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum menyatakan bahwa “Setiap warga negara, secara perorangan atau kelompok, bebas menyampaikan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”.
Selain itu, pada Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights-ICCPR) atau UU Nomor 12 Tahun 2005 yang pada pokoknya menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan untuk menyatakan pendapat; hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberikan informasi dan pemikiran apapun, terlepas dari pembatasan-pembatasan secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk cetakan, karya seni atau melalui media lain sesuai dengan pilihannya”.
Dia mengatakan, kritik yang ditujukan terhadap kebijakan pemerintah dan DPR pada dasarnya dilindungi konstitusi, dan aparat kepolisian tidak boleh membatasinya dengan dalih Covid-19.
Sebab, potensi dan kecendrungan pembungkaman terhadap kebebasan sipil dan kebebasan berpendapat, kekerasan terhadap masyarakat sipil, serta upaya kriminalisasi akan menjadi ancaman serius terhadap hak sipil dan demokrasi.
Menurut Chandra, melihat kondisi ini, LBH Bandar Lampung telah membentuk Tim Advokasi Untuk Kebebasan Berpendapat Wilayah Lampung yang terdiri dari advokat publik yang memiliki keberpihakan terhadap HAM dan Demokrasi.
Saat ini Tim Advokasi ini yang telah bergabung adalah:
1. YLBHI-LBH Bandar Lampung
2. LBH Pers Lampung
3. IKADIN Lampung (Ikatan Advokat Indonesia)
4. Kantor Hukum Graha Justicia
5. LKBH SPSI
6. Young Lawyer’s Committee DPC Bandar Lampung
7. Lembaga Advokasi Lampung (LEGAL)
“Tim Advokasi ini juga terbuka bagi advokat-advokat serta lembaga yang pro demokrasi lainnya untuk bergabung guna memperjuangkan hak atas kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum,” pungkas Chandra.