PORTALLNEWS.ID – Walikota Bandar Lampung, Herman HN mengikuti rapat virtual tentang Omnibus Law yang dihadiri oleh Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Keuangan, Kapolri, Menteri Tenaga Kerja dan Jaksa Agung, Rabu (14/10/2020).
Herman HN bersama jajaran mengikuti rapat virtual dan webinar dari ruang rapat Walikota.
Webinar membahas berbagai persoalan Omnisbus Law dan juga masukan-masukan dari kepala daerah.
Di Bandar lampung sendiri, Undang Undang Omnibus Law masih menjadi polemik.
Bahkan, para mahasiswa dan buruh terus melakukan aksi unjukrasa menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai tidak pro buruh dan lingkungan hidup.
Usai mendapat penjelasan dari sejumlah Menetri, Herman HN mengaku ternyata Undang Undang Omnibus Law tidak sepenuhnya seperti yang marak diperbincangkan.
Sebab, dalam Omnibus Law juga mengatur soal izin Amdal dan juga tenaga kerja.
“Tadi telah disampaikan oleh Menpolhukam, Mendagri, bahwa Omnibus Law juga mengatur izin lingkungan hidup, itu saya langsung tanya ke menteri. gimana itu soal izin lingkungan hidup dan upah buruh,” ujar Herman HN.
Herman juga menjelaskan jika ada permasalahan atau kekurangan dalam Undang-Undang Cipta Kerja itu masih bisa didiskusikan.
Selain itu juga, masih ada peraturan pemerintah yang bisa mengakomodir berbagai persoalan yang sesuai kebutuhan di wilayahnya masing-masing, misalnya soal upah buruh dan izin lingkungan.