PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung ) – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri Dalam Negeri.
Marindo menegaskan, WFH bersifat wajib, namun tidak berlaku bagi pejabat eselon I dan II, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas. Sektor kesehatan, pendidikan, dan perizinan tetap berjalan normal di kantor,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Pengaturan teknis pelaksanaan WFH diserahkan kepada masing-masing OPD, termasuk pembagian jadwal kerja pegawai agar kinerja tetap optimal. Untuk menjaga disiplin, Pemprov menerapkan sistem pengawasan berbasis teknologi.
ASN yang bekerja dari rumah wajib mengikuti rapat daring setiap pagi pukul 07.30 yang dipimpin kepala OPD. Selain itu, kehadiran pegawai dipantau melalui aplikasi SIKAP yang dilengkapi fitur geo-tagging guna memastikan aktivitas tetap terkontrol.
“Hasil absensi akan direkap oleh BKD. Jika ada pelanggaran, akan dilakukan evaluasi melalui sistem,” jelas Marindo.
Selain menjaga produktivitas, kebijakan WFH juga diarahkan untuk meningkatkan efisiensi anggaran. Pengeluaran operasional seperti listrik, air, serta perjalanan dinas diharapkan dapat ditekan melalui pemanfaatan teknologi dan rapat virtual.
Setiap OPD diminta menghitung potensi penghematan sebagai bahan penyesuaian dalam APBD Perubahan. Laporan pelaksanaan WFH juga wajib disampaikan secara berkala guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Melalui langkah ini, Pemprov Lampung menargetkan terciptanya birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan tetap produktif tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.






Recent Comments