PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )Rumah Sakit Urip Sumoharjo dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung diduga membuang limbah medis di TPA Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara. Senin (15/2).
Menyikapi hal tersebut Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung Budhi Condrowati, mengatakan bahwa akan memanggil pihak yang terkait untuk meminta keterangan terkait pembuangan limbah medis tersebut.
“Kalau misalkan ini jelas, siapa yang melakukan kita akan panggil dan dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) kalau pun itu ranahnya kota, provinsi bisa juga memanggil,” Kata condro saat di wawancara media di Ruang Rapat Fraksi PDIP Provinsi Lampung,
Menurutnya limbah medis yang dibuang di TPA Bakung dapat menularkan virus atau rentan tertular Covid-19 bagi masyarakat sekitar.
“Itu berdampak Covid-19 dan menimbulkan bau yang menyengat, sehingga dapat menimbulkan penyebaran yang rentan bagi petugas kebersihan atau pemulung,” ucapnya.
Ia menilai bahwa limbah medis harus di sterilisasi terlebih dahulu baru dibuang karenakan ada sanksi untuk pihak yang membuang limbah tersebut.
“Untuk sanksinya paling dipanggil dulu yang bersangkutan (akan mencari tahu terlebih dahulu sanksinya apa) dan alasannya membuang limbah tersebut apa, ada apa, paling kita panggil, kita RDP kan.
Ya kalau saya si cemas, karena bisa menyebarkan pencemaran pada sumur yang ada di daerah setempat, saya ya protes keras, tidak bagus itu,” kata dia.
Ia menghimbau untuk masyarakat yang ada di sekitar wilayah TPA Bakung, Kecamatan Teluk Betung Utara untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah setempat, meskipun pekerjaan yang dilakukan dilingkungan kumuh.
“Intinya kalau saya menyayangkan kenapa limbah medis di buang kesana, karena bisa mencemari lingkungan. Maka dari itu pemulung harus tetap mematuhi prokes, meskipun kerja nya dengan tangan kotor, tapi kan tubuh terlindungi,mulut juga kan terlindungi,” himbaunya.