PORTALLNEWS.ID ( Bandar Lampung )– Bandar Lampung hari ini masuk dalam zona orange penyebaran virus Covid-19. Hal ini disampaikan Kabid P2PN Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung Budi Ardiyanto saat menjadi narasumber dalam sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Kegiatan yang digelar anggota DPRD Lampung Dapil Bandar Lampung Kostiana SE, MH ini dilaksanakan di Kelurahan Gedung Meneng, Sabtu (13/2/2021).
“Alhamdulillah, hari ini Bandar Lampung masuk zona orange, bukan zona merah lagi. Namun, masyarakat juga harus tetap waspada dengan tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah berupa 3M,” ungkapnm Budi Ardiyanto.
Budi mengatakan bahwa orang yang terpapar Covid-19 bukan untuk diasingkan atau diusir, melainkan harus dibantu atau disupport, karena menurut dia, Covid 19 bukanlah aib.
“Jadi, mohon peran serta masyarakat untuk kasus Covid-19 untuk saling membantu. Terlebih untuk kasus kematian misalnya, saat ini di Bandarlampung jangan ada lagi kasus penolakan pemakaman karena jenazah tidak berisiko menularkan,” paparnya.
Menurutnya juga, dengan adanya Perda ini, sekarang sudah ada sanksi sosial dan sanksi denda bagi masyarakat yang abai dengan prokes, seperti tidak memakai masker saat keluar rumah, atau berkerumun.
Senada, Narasumber lainnya Cik Raden mengatakan Perda ini diharapkan dapat disampaikan ke keluarga, tetangga maupun masyarakat sekitar.
“Kita harus tetap mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah. Kadang masyarakat masih ada yang ngeyel, nah salah satu fungsi Perda ini salah satunya untuk membuat masyarakat disiplin dengan sanksi- sanksi yang diberlakukan,” jelasnya.
Sementara, Kostiana mengatakan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru yang ia sosialisasikan merupakan produk DPRD yang baru saja disahkan mengingat Pandemi Covid 19 di Lampung yang belum berakhir.
Untuk itu, dirinya menegaskan kepada masyarakat Lampung khususnya Bandar Lampung untuk selalu mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah berupa 3M yakni Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak.
“Dalam isi Perda ini dibahas semua tentang sanksi-sanksi yang diberlakukan bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dari pemerintah, seperti tidak menggunakan masker,” jelasnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Lampung ini juga mengatakan, masyarakat harus bisa beradaptasi dengan Kebiasaan-kebiasaan baru di tengah pandemi covid 19 seperti sekarang ini, seperti menggunakan masker.
Sebab, hal ini merupakan salah satu cara untuk memutus rantai penyebaran covid 19 di tengah masyarakat.