PORTALLNEWS.ID – Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Edwin Rusli mengeluarkan surat peringatan tertulis kepada Rumah Sakit Urip Sumoharjo terkait pembuangan limbah medis di TPA Sampah Bakung.
“Kita sudah bikin surat peringatan, nanti kalau masih berbuat lagi ya nanti akan diberikan apalah, karena tidak mungkin juga menutup rumah sakit karena begitu besarnya rumah sakit,” kata Edwin Rusli, Jumat (19/2/2021).
Edwin mengakui ditemukannya limbah medis di tempat umum TPA Sampah Bakung. Menurut dia, limbah medis yang termasuk kategori bahan berbahaya dan beracun (B3) seperti alat suntik, dan botol infus memang tidak diperbolehkan dibuang di tempat umum.
Sebab, limbah medis yang masih mengandung sisa-sisa darah pasien akan sangat berbahaya jika menular kepada masyarakat.
“Infus dan jarum suntik yang sisa-sisa darah itu sangat berbahaya bagi masyarakat, ya penyakitnya tergantung yang ada di dalam darah itu, bisa TBC, atau penyakit menular lainnya,” tuturnya.
Berita Terkait : Komisi III Warning Rumah Sakit Urip Soal Pengelolaan Limbah Medis
Menurut Edwin, tidak hanya menegur pihak Rumah Sakit Urip Sumoharjo, pihaknya juga turun ke rumah sakit – rumah sakit yang ada di Bandar Lampung memperingatkan bahaya limbah medis ini.
Edwin mengatakan, sebenarnya secara rutin pihaknya turun ke rumah sakit – rumah sakit untuk melakukan pengawasan. Dia mengaku lolosnya pengawasan terhadap Rumah Sakit Urip yang melakukan pembuangan limbah karena apes.
“Ya, namanya juga apes,” kata Edwin.